[yakni bahwa kewajiban itu berlaku atas budak perempuan tawanan perang maupun budak perempuan lainnya sebelum digauli, dan hadis tersebut juga menjelaskan bagaimana masa istibrā’ bagi tawanan yang hamil maupun yang haid. Adapun budak perempuan yang telah putus haidnya dan budak perempuan yang masih kecil, masa istibrā’-nya ditempuh dengan berlalu satu bulan, karena satu bulan dipandang setara dengan satu kali haid dalam masa ‘iddah. Hikmah disyariatkannya istibrā’ sebelum menggauli budak perempuan dijelaskan oleh sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah ia menyiramkan air maninya pada tanaman milik orang lain.” Sabda ini menegaskan bahwa tujuan istibrā’ adalah mencegah percampuran air mani dan kerancuan nasab.]