[Bab tentang istibrā’
Istibrā’ adalah masa tunggu yang dimaksudkan untuk memastikan kosongnya rahim seorang budak perempuan yang dimiliki; istilah ini diambil dari kata al-barā’ah yang berarti pemisahan dan pemutusan.
Karena itu, siapa saja yang memperoleh seorang budak perempuan yang lazimnya dapat digauli—lewat jual-beli, hibah, tawanan perang, atau cara lain—diharamkan menggaulinya atau melakukan pendahuluannya sebelum selesai masa istibrā’-nya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Barang siapa beriman kepada Allah dan Hari Akhir, janganlah ia menyiramkan air maninya pada tanaman milik orang lain,” diriwayatkan oleh Ahmad, at-Tirmiżī, dan Abū Dāwūd. Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Abū Dāwūd disebutkan: “Perempuan yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan.”
Masa istibrā’ bagi budak perempuan yang hamil berakhir ketika ia melahirkan, berdasarkan keumuman firman Allah Ta‘ālā: “Dan perempuan-perempuan yang hamil, batas idah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.”
Adapun yang tidak hamil, jika ia mengalami haid maka masa istibrā’-nya adalah satu kali haid, sebagaimana sabda Nabi ﷺ tentang tawanan perang Autās: “Yang hamil tidak boleh digauli sampai ia melahirkan, sedangkan yang tidak hamil tidak boleh digauli sampai ia mengalami satu kali haid,” diriwayatkan oleh Ahmad dan Abū Dāwūd. Hadis ini menunjukkan wajibnya melaksanakan istibrā’.]