Ibnul-Qayyim berkata, “Pendapat ‘Umar adalah pendapat yang paling sahih dan paling tepat menurut qiyas. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah berkata, ‘Itulah pendapat yang benar.’ —selesai.
Apabila masa idahnya telah berakhir, ia halal untuk dinikahi, dan ia tidak memerlukan talak dari wali suaminya setelah menyelesaikan idah wafat. Jika ia lalu menikah dan suami pertamanya datang, pendapat yang sahih adalah bahwa suami pertama diberi pilihan antara mengambilnya kembali atau membiarkan pernikahannya dengan suami kedua tetap berlaku, dan ia berhak mengambil maharnya, baik kedatangannya itu terjadi sebelum maupun sesudah terjadinya hubungan suami-istri dengan suami kedua.
Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah رحمه الله berkata, “Pendapat yang benar tentang istri orang hilang adalah mazhab ‘Umar dan sahabat-sahabat lainnya: ia menunggu selama empat tahun, kemudian beridah wafat, sesudah itu ia boleh menikah, dan ia menjadi istri suami kedua lahir dan batin. Jika suami pertamanya datang setelah ia menikah, suami pertama diberi pilihan antara (kembali kepada) istrinya atau (mengambil) maharnya; tidak ada perbedaan apakah sebelum atau setelah terjadi hubungan suami-istri, dan inilah pendapat yang tampak dalam mazhab Ahmad.” Beliau menambahkan, “Memberi pilihan antara istri dan mahar adalah pendapat yang paling adil.” —selesai.