[Keadaan kedua: ia lupa berapa hari kebiasaan haidnya, tetapi darahnya dapat dibedakan; maka darah yang dapat dibedakan itu diperlakukan sebagai haid dan masa idahnya dihitung dengannya, selama ciri-cirinya memenuhi syarat sebagai darah haid.
Keadaan ketiga: ia lupa kebiasaan haidnya dan tidak mempunyai ciri darah yang dapat dijadikan pembeda; maka ia beridah seperti perempuan yang telah berhenti haid, yaitu selama tiga bulan.
Di antara hukum yang berkaitan dengan masa idah adalah persoalan meminang perempuan yang sedang beridah. Perempuan yang beridah karena wafatnya suami maupun perempuan yang beridah karena talak bain diharamkan dipinang secara terang-terangan—misalnya dengan ucapan, “Aku ingin menikahimu,” dan sejenisnya—tetapi boleh dipinang secara sindiran, seperti mengatakan, “Aku tertarik kepada wanita seperti engkau,” berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan tidak ada dosa atas kamu untuk menyatakan secara sindiran keinginan meminang wanita (yang masih dalam idah)….”
Seorang laki-laki dibolehkan—baik secara terang-terangan maupun sindiran—meminang perempuan yang telah ia talak bain kurang dari tiga kali, dan perempuan yang ia talak raj‘i; karena ia masih boleh menikahi perempuan yang ia talak bain kurang dari tiga kali, dan masih boleh rujuk kepada istri yang ia talak raj‘i selama ia berada dalam masa idah.
Adapun istri orang hilang—yaitu suami yang kabarnya terputus sehingga tidak diketahui apakah ia masih hidup atau telah wafat—maka ia menunggu kedatangan suaminya atau berita yang jelas dalam jangka waktu yang ditetapkan hakim sebagai bentuk kehati-hatian, dan selama masa tunggu itu ia tetap berada dalam ikatan pernikahan, karena pada asalnya suaminya dianggap masih hidup. Apabila masa tunggu tersebut berakhir, hakim menetapkan bahwa suaminya dianggap wafat, dan sang istri beridah sebagaimana perempuan yang ditinggal mati, yakni empat bulan sepuluh hari. Para sahabat Nabi ﷺ telah memutuskan demikian. Imam Ibnul-Qayyim berkata, “Demikianlah keputusan para khalifah tentang istri orang hilang sebagaimana diriwayatkan dari ‘Umar,” dan Imam Ahmad berkata, “Aku tidak ragu tentangnya; lima orang sahabat memerintahkannya untuk menunggu.”]