karena bilangan bulan merupakan pengganti dari masa haid. Sebagian ulama berpendapat bahwa masa idahnya satu setengah bulan, sebab masa idah budak perempuan adalah separuh masa idah perempuan merdeka, sedangkan masa idah perempuan merdeka yang tidak haid ialah tiga bulan; maka masa idah budak perempuan yang telah putus haidnya adalah satu bulan setengah.
Adapun perempuan yang ditalak, yang sebelumnya biasa haid lalu haidnya terhenti secara tiba-tiba bukan karena usia lanjut, maka ada dua keadaan:
Keadaan pertama: ia tidak mengetahui sebab yang menghentikan haidnya; masa idahnya satu tahun: sembilan bulan untuk kemungkinan hamil dan tiga bulan untuk idah—yakni idah perempuan yang sudah tidak haid.
Imam Asy-Syafi‘i berkata, “Inilah keputusan ‘Umar di kalangan Muhajirin dan Ansar; tidak ada seorang pun dari mereka—setahu kami—yang mengingkarinya.” Sebab tujuan idah adalah memastikan rahimnya bersih dari kehamilan; ketika sembilan bulan berlalu, jelaslah rahimnya kosong, lalu ia beridah seperti perempuan yang tidak haid selama tiga bulan, sehingga keseluruhannya dua belas bulan. Dengan itulah tercapai kepastian bahwa rahimnya bersih dari kehamilan maupun haid.
Keadaan kedua: ia mengetahui sebab terhentinya haidnya—seperti sakit, menyusui, atau meminum obat yang menghentikan haid; maka ia menunggu sampai penghalang itu hilang. Jika setelah hilang haidnya kembali, ia beridah dengan haid tersebut. Apabila penghalang hilang tetapi haid tak kunjung kembali, pendapat yang kuat menyatakan bahwa ia beridah satu tahun sebagaimana perempuan yang haidnya terhenti tanpa diketahui sebabnya. Pendapat ini dipilih oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyah dan merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.
Adapun perempuan yang mengalami istihadhah, keadaannya beberapa macam:
Keadaan pertama: ia mengetahui jumlah hari dan waktu haidnya sebelum istihadhah; maka masa idahnya selesai dengan berlalu waktu yang setara dengan tiga kali haid sesuai kebiasaannya.