, maka talak yang dijatuhkan saat haid tetap sah meskipun terlarang, namun haid di mana talak itu dijatuhkan tidak dihitung.
Jika perempuan yang ditalak itu seorang budak perempuan, maka masa idahnya adalah dua kali haid, berdasarkan riwayat: “masa haid budak perempuan adalah dua kali haid”, dan karena inilah pendapat Umar, putranya, serta Ali bin Abi Thalib—tanpa diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi—sehingga hal ini menjadi pengecualian dari keumuman firman Allah Taʿala: “Dan para perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri mereka selama tiga kali haid.” Secara qiyas, seharusnya masa idahnya satu setengah haid, tetapi haid tidak dapat dipotong-potong, sehingga ditetapkan dua haid.
Adapun perempuan yang ditalak, sementara ia sudah putus haid karena usia lanjut, dan anak perempuan kecil yang belum haid, maka masa idah mereka adalah tiga bulan, berdasarkan firman-Nya: “dan perempuan-perempuan yang belum haid”, yakni dari istri-istri kalian yang belum haid, maka masa idah mereka tiga bulan.
Imam Muwaffaq ad-Din Ibnu Qudamah dan selainnya berkata: “Para ulama telah sepakat bahwa masa idah wanita merdeka yang telah putus haid dan anak perempuan kecil yang belum haid adalah tiga bulan.”
Perempuan yang sudah baligh tetapi belum juga haid menjalani masa idah seperti wanita yang putus haid, yaitu tiga bulan, karena termasuk ke dalam keumuman ayat di atas: “dan perempuan-perempuan yang belum haid”.
Jika perempuan yang ditalak—baik yang telah putus haid maupun yang masih kecil—adalah seorang umm walad (budak yang telah melahirkan anak tuannya), maka masa idahnya dua bulan; hal ini berdasarkan perkataan Umar r.a.: “Masa idah umm walad adalah dua kali haid; jika ia tidak haid, maka dua bulan.”