perhiasan dalam segala macamnya, dan ia menghindari wewangian dalam seluruh jenisnya—yakni setiap sesuatu yang dinamai wewangian—serta menjauhi hiasan pada pakaian; maka ia tidak memakai pakaian yang berhias dan mencukupkan diri dengan pakaian yang tidak berhias; ia menjauhi semua itu sepanjang masa idahnya.
Tidak ada pakaian khusus untuk berkabung; wanita yang berkabung memakai apa saja yang biasa ia kenakan selama tidak mengandung unsur hiasan.
Apabila masa idahnya telah berakhir, ia tidak diwajibkan melakukan apa pun—sebagaimana disangka sebagian orang awam.
Idah wanita yang telah putus haid (menopause) adalah tiga bulan, berdasarkan firman Allah Taala: ﴿وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ﴾.
Adapun wanita yang ditalak sementara ia masih mengalami haid dan tidak sedang hamil, maka idahnya adalah tiga kali haid, berdasarkan firman-Nya: ﴿وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ﴾, maksudnya: para wanita yang ditalak menahan diri dan tetap tinggal setelah perceraian selama tiga kali haid; setelah itu, bila ia mau, ia boleh menikah kembali.
Penafsiran kata “quru’” sebagai haid dinukil dari Umar, Ali, dan Ibnu Abbas—raḍiyallāhu ʿanhum—dan memang istilah “quru’” dipakai dalam bahasa syariat; dalam hadis Nabi ﷺ kepada wanita istihādah: “Apabila quru’-mu datang, maka janganlah engkau salat.”
Haid yang dihitung itu harus sempurna; maka haid yang terjadi pada saat ia ditalak tidak terhitung;