Allah dan takdir-Nya. Maka Allah, dengan hukum-Nya, membatalkan adat Jahiliyah itu dan menggantikannya dengan kesabaran serta pujian kepada-Nya.
Karena musibah kematian niscaya melahirkan pada orang yang tertimpa kegelisahan, rasa sakit, dan kesedihan sebagaimana dituntut oleh tabiat manusia, Dzat Yang Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui memberi kelonggaran pada sedikit luapan itu—yakni bagi selain istri, selama tiga hari—agar ia memperoleh semacam ketenteraman dan menunaikan sebagian kesedihannya; adapun selebihnya, mudaratnya lebih dominan sehingga dilarang.
Maksudnya, syariat membolehkan mereka berkabung (iḥdād) atas orang yang wafat selain suami selama tiga hari. Adapun berkabung atas (kematian) suami, ia bergantung pada masa iddah yang dihitung dengan bulan. Bagi wanita hamil, begitu kandungannya usai, gugurlah kewajiban berkabung; disebutkan bahwa berkabung itu berlanjut sampai ia melahirkan, karena ia termasuk konsekuensi iddah. Oleh sebab itu berkabung dibatasi lamanya setara iddah; ia merupakan salah satu hukum iddah dan kewajiban yang melekat padanya—ada bersamanya ketika iddah ada, hilang bersamanya ketika iddah hilang…
Beliau rahimahullah melanjutkan: “Berkabung merupakan tuntutan dan penyempurna iddah. Seorang wanita berhias hanya untuk menarik hati suaminya; maka bila suaminya wafat sementara ia belum menjadi milik laki-laki lain, penyempurnaan hak suami pertama dan penegasan larangan terhadap suami kedua sebelum habis masa yang ditentukan menuntut agar ia meninggalkan apa yang biasa dilakukan wanita untuk suami mereka. Di dalamnya juga terdapat penutupan jalan agar ia tidak berhasrat kepada para lelaki dan para lelaki pun tidak berhasrat kepadanya karena perhiasan.” Selesai perkataan beliau.
Karena itu, wanita yang beriddah karena wafat suaminya wajib, dalam masa berkabung ini, menjauhi segala bentuk berhias pada tubuh—seperti memperindah diri dengan pewarna, pacar, dan semisalnya—serta menjauhi mengenakan