Dalam lafaz lain: 'di mana pun kabar itu sampai kepadamu.' Hadis ini diriwayatkan oleh para penulis Sunan.
Apabila ia terpaksa pindah ke rumah lain—karena khawatir akan keselamatannya bila tetap tinggal di rumah tersebut, atau ia dipindahkan secara paksa, atau rumah itu berstatus sewa lalu pemiliknya mengusirnya, atau ia diminta membayar sewa lebih tinggi—maka dalam kondisi-kondisi itu ia boleh pindah ke mana saja demi menolak mudarat.
Perempuan yang menjalani iddah karena wafat suaminya boleh keluar rumah pada siang hari untuk memenuhi kebutuhannya, tetapi tidak pada malam hari karena rawan terjadi kerusakan. Nabi ﷺ bersabda kepada para perempuan yang beriddah karena kematian suami: 'Kalian boleh berbincang-bincang di rumah salah seorang di antara kalian; namun apabila hendak tidur, hendaklah masing-masing kembali ke rumahnya.'
Di antara hukum iddah bagi wanita yang ditinggal wafat suaminya adalah kewajiban berkabung sepanjang masa iddah. Berkabung berarti menjauhi segala sesuatu yang dapat menarik perhatian dan menimbulkan ketertarikan untuk memandangnya.
Al-Imam Ibn al-Qayyim rahimahullah berkata, 'Ini termasuk kesempurnaan keindahan syariat ini, hikmahnya, dan penjagaannya secara paling paripurna; sebab berkabung atas orang mati merupakan bentuk pengagungan terhadap musibah kematian yang pada masa Jahiliyah mereka lebih-lebihkan sedemikian rupa: seorang wanita akan tinggal di rumah yang paling sempit dan paling gelap, tidak menyentuh wewangian, tidak memakai minyak, tidak mandi, … dan berbagai perbuatan lain yang merupakan wujud ketidakridhaan terhadap …'