sekadar menanti bersihnya rahim, dan ia pun bukan ibadah murni belaka; sebab tidak ada satu pun hukum dalam syariat melainkan mempunyai makna dan hikmah: orang yang paham akan dapat menangkapnya, sedangkan yang tidak, tidak akan mengetahuinya.”
Al-Wazîr dan selainnya berkata, “Para ulama sepakat bahwa masa iddah perempuan yang ditinggal wafat suaminya—selama ia tidak hamil—adalah empat bulan sepuluh hari.”
Adapun budak perempuan yang ditinggal mati suaminya beriddah setengah dari masa tersebut; maka iddahnya dua bulan lima hari beserta malamnya, karena para sahabat—semoga Allah meridai mereka—sepakat bahwa iddah budak dalam talak adalah separuh iddah wanita merdeka; demikian pula dalam iddah kematian.
Al-Muwaffaq Ibnu Qudâmah mengatakan, “Ini adalah pendapat mayoritas ulama, di antaranya Mâlik, Asy-Syâfi‘î, dan para ahli ra’yi.” Dalam Al-Mubdi‘ ia menambahkan, “Para sahabat telah sepakat bahwa iddah budak perempuan adalah setengah dari iddah wanita merdeka.” Seandainya tidak ada ketetapan itu, maka lahiriah ayat bersifat umum.
Demikianlah, dan iddah karena kematian memiliki hukum-hukum khusus, di antaranya:
- Perempuan yang suaminya wafat wajib menjalani iddah di rumah tempat suaminya meninggal ketika ia sedang tinggal di sana; ia tidak boleh berpindah kecuali ada uzur, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Tinggallah di rumahmu,” dan dalam riwayat lain, “Beriddahlah di rumah di mana engkau menerima kabar wafatnya suamimu.”