Adapun batas maksimal kehamilan masih diperselisihkan para ulama. Pendapat yang lebih kuat mengembalikannya kepada fakta yang terbukti. Al-Muwaffaq Ibnu Qudâmah berkata, “Hal yang tidak ada nashnya dikembalikan kepada realita; dan telah ditemukan kehamilan yang berlangsung sampai lima tahun, bahkan lebih.”
Kebanyakan masa kehamilan adalah sembilan bulan karena mayoritas perempuan melahirkan pada rentang waktu itu; maka itulah yang dijadikan ukuran umum.
Janin memiliki kehormatan dalam syariat Islam; karena itu, tidak boleh diserang atau dibahayakan. Jika ia gugur dalam keadaan ruh telah ditiupkan lalu meninggal akibat suatu penganiayaan, maka wajib dibayar denda jiwa dan tebusan. Bila seorang wanita hamil harus menjalani hukuman had—cambuk atau rajam—pelaksanaannya ditunda sampai ia melahirkan. Sang ibu juga tidak boleh menggugurkannya dengan meminum obat atau cara lain.
Semua ini menunjukkan kelengkapan syariat ini: ia memperhatikan bahkan janin di dalam rahim dan menempatkannya pada posisi terhormat. Segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam, atas syariat yang sempurna lagi adil ini. Kami memohon kepada-Nya agar menganugerahi kami keteguhan untuk berpegang teguh padanya dan mengamalkan hukumnya dengan tulus karena-Nya, meskipun orang-orang kafir membencinya.
Seorang istri yang ditinggal mati suaminya dan tidak hamil beriddah selama empat bulan sepuluh hari, baik suaminya wafat sebelum terjadinya hubungan atau sesudahnya, dan baik sang istri termasuk perempuan yang lazim digauli ataupun tidak. Hal itu berdasar keumuman firman Allah Ta‘ala: “Orang-orang di antara kalian yang meninggal dunia dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menahan diri selama empat bulan sepuluh hari.”
Al-‘Allâmah Ibnu Al-Qayyim berkata, “Iddah karena wafat wajib disebabkan kematian, baik suami telah berhubungan dengan istrinya maupun belum, berdasarkan keumuman Al-Qur’an, Sunnah, dan kesepakatan umat. Bukanlah maksud dari iddah kematian