keadaan suami masih hidup; perempuan yang haidnya terhenti dan ia tidak tahu apa penyebabnya; serta istri seorang suami yang hilang.
Berikut penjelasan terperincinya.
- Perempuan hamil: ia beriddah sampai melahirkan kandungannya, baik perpisahan itu terjadi selagi suaminya hidup maupun setelah suaminya wafat. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Perempuan-perempuan yang hamil, batas iddah mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” Ayat mulia ini menunjukkan bahwa iddah perempuan hamil berakhir dengan kelahirannya, apakah ia ditinggal mati suami atau dicerai ketika suami masih hidup. Sebagian ulama salaf pernah berpendapat bahwa perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya harus menunggu waktu yang terjauh di antara dua iddah, tetapi kemudian terjadi kesepakatan bahwa iddahnya selesai begitu ia melahirkan.
Namun tidak setiap sesuatu yang keluar dari rahim mengakhiri iddah; yang dimaksud hanyalah kandungan yang sudah tampak bentuk manusia. Jika yang keluar hanyalah segumpal daging di mana belum tampak bentuknya, iddah tidak selesai karenanya.
Disyaratkan pula agar kandungan itu dapat dinasabkan kepada suami yang berpisah. Jika tidak dapat dinasabkan—misalnya suami itu secara alamiah tidak mungkin memiliki anak karena masih kecil atau karena cacat bawaan, atau bayi itu lahir kurang dari enam bulan sejak akad nikah sementara telah mungkin terjadi hubungan dan bayi itu hidup—maka iddahnya belum selesai, karena anak itu tidak dinasabkan kepadanya.
Batas minimal kehamilan adalah enam bulan. Allah Ta‘ala berfirman, “Masa mengandungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan,” dan firman-Nya, “Para ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh.” Jika masa menyusui—dua tahun, yakni dua puluh empat bulan—dikurangkan dari tiga puluh bulan, tersisa enam bulan. Itulah batas minimal kehamilan, dan tidak diketahui ada bayi yang dapat hidup dengan usia kandungan yang lebih pendek dari itu.