al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Di antara hikmah lainnya: memuliakan akad nikah—karena ia memiliki kehormatan—serta memuliakan hak suami yang menalak. Iddah juga menjaga hak janin apabila perempuan yang berpisah itu sedang hamil. Ringkasnya, iddah adalah pagar penjaga bagi perkawinan sebelumnya.

Adapun perempuan yang wajib menjalani iddah: setiap perempuan yang berpisah dari suaminya karena talak, khulu‘, fasakh, atau kematian suami, dengan syarat suami tersebut sudah pernah berduaan dengannya (khalwah) secara rela, mengetahui dirinya, dan sanggup menggaulinya; baik sang istri itu merdeka maupun budak, sudah balig maupun masih kecil tetapi lazim digauli.

Perempuan yang dicerai suaminya—selagi suami masih hidup—sebelum terjadi hubungan intim, tidak terkena kewajiban iddah. Allah Ta‘ala berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan mukmin lalu menceraikan mereka sebelum kalian menyentuh mereka, maka tidak ada bagi kalian masa iddah yang perlu kalian hitung atas mereka.” Maksudnya, kalian tidak perlu menghitungnya dengan bilangan haid atau bulan. Kata “menyentuh” di sini bermakna bersetubuh. Ayat mulia ini menegaskan bahwa tidak ada iddah bagi perempuan yang ditalak sebelum digauli, dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama tentang hal itu. Penyebutan “perempuan-perempuan mukmin” hanyalah ungkapan mayoritas; sebab, menurut kesepakatan ulama, hukumnya sama bagi istri yang beriman maupun ahli kitab.

Sedangkan perempuan yang berpisah karena wafatnya suami, ia wajib beriddah secara mutlak—baik kematian itu terjadi sebelum maupun sesudah jima‘—berdasarkan keumuman firman Allah Ta‘ala: “Orang-orang di antara kalian yang wafat dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menunggu selama empat bulan sepuluh hari,” dan tidak ada dalil yang mengecualikan hal itu.

Secara ringkas, perempuan yang beriddah terbagi menjadi enam: (1) perempuan hamil; (2) perempuan yang ditinggal wafat suaminya dan tidak sedang hamil; (3) perempuan tidak hamil yang masih mengalami haid dan berpisah ketika suami masih hidup; (4) perempuan tidak hamil yang tidak haid karena masih kecil atau sudah putus haid (menopause), dan ia berpisah dalam]

ومن الحكمة أيضا: تعظيم عقد النكاح، وأن له حرمة، وتعظيم حق الزوج المطلق. وفيها أيضا: صيانة حق الحمل فيما لو كانت المفارقة حاملاً. وبالجملة؛ فالعدة حريم للنكاح السابق. وأما من تلزمها العدة: فالعدة تلزم كل امرأة فارقت زوجها بطلاق وخلع أو فسخ أو مات عنها؛ بشرط أن يكون الزوج المفارق لها قد خلا بها وهي مطاوعة مع علمه بها وقدرته على وطئها، سواء كانت الزوجة حرة أو أمة، وسواء كانت بالغة أو صغيرة يوطأ مثلها. وأما من فارقها زوجها حيّا بطلاق أو غيره قبل الدخول بها؛ فلا عدة عليها؛ لقوله تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا﴾ ، أي: تحصونها بالأقراء أو الأشهر، ومعنى: ﴿تَمَسُّوهُنّ﴾ ؛ أي: تجامعوهن؛ فدلت الآية الكريمة على أنه لا عدة على من طُلِّقت قبل الدخول بها، ولا خلاف في ذلك بين أهل العلم، وذكر المؤمنات هنا من باب التغليب؛ لأنه لا فرق بين الزوجات المؤمنات والكتابيات في هذا الحكم باتفاق أهل العلم. وأما المفارقة بالوفاة؛ فتعتد مطلق ا، سواء كانت الوفاة قبل الدخول أو بعده؛ لعموم قوله تعالى: ﴿وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْراً﴾ ، ولم يرد ما يخصصها. وأما أنواع المعتدات: فهن على سبيل الإجمال ست: الحامل. والمتوفى عنها زوجها من غير حمل منه. والحائل التي تحيض وقد فورقت في الحياة. والحائل التي لا تحيض لصغر أو إياس وهي مفارقة في

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie