[Bab tentang Hukum Masa Tunggu
Salah satu konsekuensi perceraian adalah masa tunggu, yakni waktu menanti yang telah ditentukan syariat.
Dalil kewajibannya bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma‘ (kesepakatan para ulama).
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta‘ala, “Perempuan-perempuan yang ditalak hendaklah menahan diri selama tiga kali suci,” serta firman-Nya, “Perempuan-perempuan di antara kalian yang telah putus haidnya—apabila kalian ragu—masa tunggu mereka ialah tiga bulan; demikian pula bagi yang belum haid. Adapun perempuan hamil, batas masa tunggu mereka ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” Ayat-ayat ini berlaku bagi perpisahan ketika suami masih hidup.
Adapun untuk perpisahan karena wafat, Allah Ta‘ala berfirman, “Orang-orang di antara kalian yang wafat dan meninggalkan istri-istri, hendaklah para istri itu menunggu selama empat bulan sepuluh hari.”
Dalil dari Sunnah adalah hadis ‘Aisyah—semoga Allah meridhainya—beliau berkata, “Aku memerintahkan Barirah agar menjalani masa tunggu tiga kali haid.” Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah, dan terdapat hadis-hadis lain senada.
Hikmah disyariatkannya masa tunggu adalah: memastikan rahim perempuan bersih dari kehamilan agar tidak tercampur nasab, serta memberi kesempatan kepada suami yang menjatuhkan talak untuk merujuk apabila ia menyesal dan talaknya masih dapat dirujuki.]