[maka nasab bayi tersebut tetap dinisbatkan kepadanya; karena masa kehamilan paling singkat adalah enam bulan. Apabila budak itu melahirkan dalam waktu kurang dari enam bulan tersebut dan bayi itu hidup, berarti jelas bahwa ia telah mengandung sebelum ia dijual, dan saat itu ia masih menjadi “ranjang” baginya. Nabi ﷺ bersabda, “Anak itu mengikuti ranjang.”
Nasab seorang anak tidak dihubungkan kepada suami dalam dua keadaan:
-
Apabila sang istri melahirkan kurang dari enam bulan sejak akad nikahnya dan bayi itu hidup; karena dalam kurun sesingkat itu mustahil ia hamil dan melahirkan, sehingga pasti ia telah mengandung sebelum dinikahi.
-
Apabila ia ditalak dengan talak bain, kemudian melahirkan setelah berlalu lebih dari empat tahun sejak talak tersebut; maka nasab anak itu tidak dinisbatkan kepadanya, karena diketahui ia hamil setelah pernikahan berakhir.
Seorang tuan juga tidak dihubungkan dengan anak yang dilahirkan budaknya apabila ia mengaku telah menunggu masa pembersihan rahim budaknya setelah menggaulinya; sebab dengan menunggu masa itu diyakini rahimnya telah bersih darinya, sehingga bayi tersebut berasal dari orang lain. Pengakuan sang tuan diterima mengenai terjadinya masa pembersihan rahim itu karena hal tersebut tersembunyi dan sulit dibuktikan; tetapi pengakuannya tidak diterima kecuali jika ia bersumpah, sebab ia sedang meniadakan hak nasab si anak, sehingga ia wajib bersumpah ketika mengklaim telah menunggu masa pembersihan itu.
Apabila timbul keraguan mengenai nasab seorang bayi, maka prinsip “ranjang” didahulukan daripada kemiripan fisik. Misalnya, seorang tuan mengaku bahwa bayi yang dilahirkan budaknya adalah anaknya, sedangkan seorang lelaki yang menggauli budak itu karena kekeliruan syar‘i juga mengakuinya; maka anak tersebut menjadi milik sang tuan, sesuai sabda Nabi ﷺ, “Anak itu mengikuti ranjang.”
Dalam masalah nasab, anak mengikuti ayahnya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Panggillah mereka dengan nama ayah-ayah mereka.” (al-Ahzab: 5).]