[Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ: “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk melaksanakan salat ketika mereka berumur tujuh tahun, dan pukullah mereka karenanya ketika mereka berumur sepuluh tahun, serta pisahkanlah mereka di tempat tidur.” Perintah beliau ﷺ untuk memisahkan anak-anak pada usia tersebut menjadi dalil bahwa pada umur itu sudah mungkin terjadi hubungan suami-istri, sedangkan hubungan itulah sebab kelahiran. Maka disimpulkan bahwa anak laki-laki berumur sepuluh tahun secara kemungkinan dapat dihubungkan kepadanya nasab seorang bayi, meskipun pada usia itu ia belum dihukumi balig, karena ketetapan balig baru berlaku setelah tanda-tandanya benar-benar terwujud. Kami menganggap cukup kemungkinan terjadinya hubungan dari pihaknya untuk menetapkan nasab, demi menjaga dan melindungi nasab sang bayi.
Keadaan ketiga: apabila seorang suami menjatuhkan talak raj‘i kepada istrinya, kemudian istrinya melahirkan setelah lewat empat tahun sejak talak itu, namun masih sebelum masa ‘iddahnya berakhir, maka nasab anak tersebut tetap dinisbatkan kepadanya. Demikian pula, apabila mantan istrinya yang ditalak raj‘i melahirkan setelah masa ‘iddahnya selesai tetapi sebelum berlalu empat tahun dari berakhirnya ‘iddah itu, maka nasab anak itu pun tetap disandarkan kepadanya, karena perempuan yang berada dalam talak raj‘i masih diperlakukan sebagai istri; sehingga keadaan setelah talak dipersamakan dengan keadaan sebelumnya.
Di antara keadaan yang menyebabkan seorang tuan dihubungkan dengan anak yang dilahirkan oleh budak perempuannya ialah: ia mengakui bahwa ia telah menggauli budaknya, atau ada bukti yang menegaskan hal tersebut, lalu budak itu melahirkan setelah berlalu enam bulan atau lebih dari hubungan yang dibuktikan dengan pengakuan atau kesaksian itu; maka nasab bayi tersebut disandarkan kepadanya, karena dengan demikian budak tersebut menjadi “ranjangnya”, dan hal itu termasuk dalam keumuman sabda Nabi ﷺ: “Anak mengikuti ranjang.”
Demikian pula, apabila sang tuan mengakui telah menggauli budak perempuannya, kemudian ia menjual atau memerdekakannya sesudah pengakuan itu, lalu budak tersebut melahirkan kurang dari enam bulan sejak penjualan atau pemerdekaannya, dan bayi itu hidup]