al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Peringatan penting:
Di sini ada persoalan yang perlu diberi catatan, yaitu bahwa sebagian perempuan mengonsumsi obat untuk menahan keluarnya darah haid agar dapat berpuasa di bulan Ramadan atau menunaikan ibadah haji. Jika pil tersebut hanya menunda keluarnya darah untuk sementara waktu dan tidak memutus haid secara permanen, maka tidak masalah menggunakannya. Namun jika obat itu memutus haid secara permanen, maka tidak diperbolehkan kecuali dengan izin suami, karena hal itu berimplikasi pada terhentinya keturunan.

Inilah sejumlah ringkasan hukum tentang haid yang telah kita lalui secara singkat; rincian lengkapnya memerlukan waktu yang panjang. Siapa pun yang masih menghadapi keraguan—baik mengenai pembahasan ini maupun selainnya—hendaklah bertanya kepada para ulama. Insya Allah ia akan menemukan jawaban yang menghilangkan keraguannya. Dan hanya kepada Allah tempat memohon taufik.]

تنبيه هام: وهنا مسألة يجب التنبيه عليها، وهي أن البعض من النساء قد تتناول دواء لمنع نزول دم الحيض حتى تتمكن من صيام رمضان أو أداء الحج، فإن كانت هذه الحبوب لمنع نزول الدم فترة ولا تقطعه؛ فلا بأس بتناولها، وإن كانت تقطع الحيض قطعا مؤبدًا؛ فهذا لا يجوز؛ إلا بإذن الزوج؛ لأن هذا يترتب عليه قطع النسل. هذه جمل من أحكام الحيض، مررنا عليها مرًّا سريعا، وتفاصيلها تحتاج إلى وقت طويل، لكن يجب على من أشكل عليه شيء منها أو من غيرها أن يسأل العلماء، فيسجد عندهم إن شاء الله ما يزيل إشكاله، وبالله التوفيق.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie