[Peringatan penting:
Di sini ada persoalan yang perlu diberi catatan, yaitu bahwa sebagian perempuan mengonsumsi obat untuk menahan keluarnya darah haid agar dapat berpuasa di bulan Ramadan atau menunaikan ibadah haji. Jika pil tersebut hanya menunda keluarnya darah untuk sementara waktu dan tidak memutus haid secara permanen, maka tidak masalah menggunakannya. Namun jika obat itu memutus haid secara permanen, maka tidak diperbolehkan kecuali dengan izin suami, karena hal itu berimplikasi pada terhentinya keturunan.
Inilah sejumlah ringkasan hukum tentang haid yang telah kita lalui secara singkat; rincian lengkapnya memerlukan waktu yang panjang. Siapa pun yang masih menghadapi keraguan—baik mengenai pembahasan ini maupun selainnya—hendaklah bertanya kepada para ulama. Insya Allah ia akan menemukan jawaban yang menghilangkan keraguannya. Dan hanya kepada Allah tempat memohon taufik.]