[Bab: Hukum-hukum tentang penetapan nasab dan ketiadaannya
Apabila istri seorang laki-laki atau budak wanitanya melahirkan seorang bayi yang secara kemungkinan bisa berasal darinya, maka nasab bayi itu dinisbatkan kepadanya dan ia dihukumi sebagai anaknya; contohnya ketika bayi itu lahir di atas ranjangnya, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Anak (nasabnya) mengikuti ranjang.”
Kemungkinan bahwa anak itu berasal darinya terjadi dalam beberapa keadaan:
Keadaan pertama: sang wanita masih berada dalam ikatan pernikahan dengan suaminya dan ia melahirkan setelah enam bulan terhitung sejak suaminya dimungkinkan menggaulinya dan berkumpul dengannya, baik suami sedang berada di rumah maupun sedang bepergian. Sebab hal itu menegaskan kemungkinan anak itu berasal darinya dan tidak terdapat sesuatu yang menafikannya.
Keadaan kedua: sang wanita sudah tidak lagi dalam ikatan pernikahan dengan suaminya, lalu ia melahirkan dalam waktu kurang dari empat tahun sejak masa perpisahan; maka nasab bayi tetap disandarkan kepada mantan suaminya, karena masa kehamilan terpanjang adalah empat tahun. Apabila ia melahirkan sebelum batas tersebut, memungkinkan anak itu berasal dari lelaki yang menceraikannya, sehingga nasabnya dinisbatkan kepadanya.
Syarat agar anak dinisbatkan kepada suami—baik yang masih menikah maupun yang telah menceraikannya—pada dua keadaan di atas adalah bahwa masing-masing termasuk orang yang secara alami dapat memiliki keturunan, yakni telah berumur sepuluh tahun atau lebih;]