[Ia menjawab, "Mahasuci Allah! Ya. Sesungguhnya orang pertama yang menanyakan hal itu adalah Fulan bin Fulan; ia berkata, 'Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu jika salah seorang di antara kami mendapati istrinya melakukan perbuatan keji; apa yang harus ia lakukan? Bila ia berbicara, ia berbicara tentang perkara yang besar, dan bila ia diam, ia diam atas perkara yang serupa.'
Maka Nabi ﷺ diam dan tidak menjawabnya. Beberapa waktu kemudian orang itu datang lagi seraya berkata, 'Perkara yang pernah kutanyakan kepadamu itu kini menimpaku.' Lalu Allah ﷿ menurunkan ayat-ayat ini dalam Surah an-Nūr: ﴿وَالَّذِينَ يَرْمُونَ أَزْوَاجَهُمْ﴾. Nabi ﷺ membacakannya kepadanya, menasihatinya, mengingatkannya, dan memberitahunya bahwa azab dunia lebih ringan daripada azab akhirat. Ia pun berkata, 'Tidak, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi, aku tidak berdusta atasnya.'
Kemudian Nabi ﷺ memanggil istrinya dan memberitahunya bahwa azab dunia lebih ringan daripada azab akhirat; ia berkata, 'Tidak, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran sebagai Nabi, sungguh ia berdusta.'
Nabi ﷺ memulai dengan suami; ia bersumpah empat kali demi Allah bahwa sungguh ia termasuk orang-orang yang benar, dan pada sumpah kelima ia berkata, 'Laknat Allah menimpaku bila aku termasuk para pendusta.' Setelah itu giliran istri; ia bersumpah empat kali demi Allah bahwa sungguh suaminya termasuk orang-orang yang berdusta, dan pada sumpah kelima ia berkata, 'Murka Allah menimpaku bila ia termasuk orang-orang yang benar.' Lalu Nabi ﷺ memisahkan keduanya.]