[Ketiga: nasab anaknya terputus dari suami apabila suami menafikannya dalam li‘an dengan mengatakan, “Anak ini bukan dariku.”
Suami membutuhkan li‘an apabila ia melihat istrinya berzina tetapi tidak dapat menghadirkan saksi, atau terdapat indikasi kuat bahwa istrinya berzina, seperti ia menyaksikan seorang laki-laki yang dikenal fasik masuk ke rumah istrinya.
Hikmah disyariatkannya li‘an bagi suami ialah karena aib perzinaan istrinya menimpa dirinya, merusak ranjangnya, dan agar ia tidak menanggung anak orang lain. Pada umumnya ia tidak mampu mendatangkan bukti syar‘i, sang istri tidak mau mengakui perbuatannya, dan kesaksiannya sendiri tidak diterima terhadap istrinya. Maka tidak tersisa jalan selain keduanya saling bersumpah dengan sumpah yang paling berat; pensyariatan li‘an pun menjadi solusi bagi masalahnya dan menghilangkan kesempitan darinya.
Karena ia tidak mempunyai saksi selain dirinya, syariat memberi kesempatan kepada istri untuk menandingi sumpahnya dengan sumpah berulang yang sama agar gugurlah hudud darinya. Bila suami enggan bersumpah, ia dikenai had qadzaf; namun bila istri yang menolak bersumpah setelah suami bersumpah, maka sumpah-sumpah suami yang disertai keengganan istri berubah menjadi bukti kuat yang tak tertandingi.
Al-‘Allāmah Ibnul Qayyim berkata, “Inilah yang diperkuat oleh dalil; Mazhab Mālik, Asy-Syāfi‘ī, Ahmad dan selain mereka memutuskan dikenakannya had atas istri apabila ia enggan bersumpah, dan itulah yang benar, didukung oleh Al-Qur’an, serta ditegaskan oleh Sang Syaikh dan lainnya.” Selesai.
Adapun dalil dari Sunnah tentang pensyariatan li‘an ketika dibutuhkan adalah hadis yang diriwayatkan Al-Bukhārī dan Muslim dari Ibnu ‘Umar, bahwa ketika beliau ditanya tentang pasangan yang berli‘an: “Apakah keduanya dipisahkan?”…]