[Apabila seorang laki-laki menuduh istrinya berzina sementara ia tidak sanggup menghadirkan bukti, ia dapat membebaskan diri dari hukuman cambuk qadzaf melalui li‘an, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Dan orang-orang yang menuduh istri-istri mereka padahal mereka tidak mempunyai saksi selain diri mereka sendiri, maka kesaksian salah seorang dari mereka adalah bersaksi empat kali dengan nama Allah bahwa sesungguhnya dia benar-benar termasuk orang-orang yang benar, dan sumpah yang kelima bahwa laknat Allah menimpanya apabila ia termasuk orang-orang yang berdusta. Sedangkan istrinya terhindar dari hukuman apabila ia bersaksi empat kali dengan nama Allah bahwa sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang berdusta, dan (sumpah) yang kelima bahwa kemurkaan Allah menimpanya apabila suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.”
Prosedurnya, suami mengucapkan empat kali: “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa sungguh istriku ini telah berzina,” sambil menunjuk kepadanya jika ia hadir, atau menyebut identitas yang membedakannya jika ia tidak hadir. Pada pernyataan kelima ia menambahkan: “Laknat Allah menimpaku apabila aku termasuk para pendusta.”
Kemudian istri mengucapkan empat kali: “Aku bersaksi dengan nama Allah bahwa ia telah berdusta dalam tuduhan zinanya terhadapku,” lalu pada pernyataan kelima ia berkata: “Dan bahwa kemurkaan Allah menimpaku apabila ia termasuk orang-orang yang benar.” Lafaz “kemurkaan” dikhususkan baginya karena yang dimurkai adalah orang yang mengetahui kebenaran namun menolaknya.
Syarat sahnya li‘an adalah: (1) terjadi antara suami-istri yang mukallaf; (2) suami menuduh istrinya berzina; (3) sang istri mendustakannya dan terus berpegang pada pendustaannya sampai li‘an selesai; dan (4) semuanya dilaksanakan di hadapan seorang hakim.
Apabila li‘an telah dilaksanakan dengan tata cara di atas dan seluruh syarat terpenuhi, maka konsekuensinya:
Pertama: gugur hukuman cambuk atas suami.
Kedua: perceraian antara keduanya menjadi sah dan sang istri haram baginya untuk selamanya.]