al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Bab tentang Hukum-hukum Li'an

Allah Yang Mahasuci telah mengharamkan tuduhan zina—yakni menuduh orang yang suci melakukan perbuatan keji—dan mengancam pelakunya dengan ancaman yang paling keras. Allah Taala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita-wanita terpelihara, yang lalai lagi beriman, mereka terkutuk di dunia dan di akhirat, dan bagi mereka azab yang besar. Pada hari ketika lidah, tangan, dan kaki mereka menjadi saksi terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. Pada hari itu Allah akan membalas mereka dengan balasan yang sebenar-benarnya, dan mereka akan mengetahui bahwa Allah Dialah Yang Mahabenar, Mahanyata.”

Dia juga mewajibkan hukuman cambuk bagi orang yang menuduh zina tetapi tidak mampu menghadirkan bukti berupa empat orang saksi yang membenarkan ucapannya, yakni delapan puluh cambukan, dan orang tersebut dicatat sebagai fasik sehingga kesaksiannya tidak diterima, kecuali jika ia bertobat dan memperbaiki diri. Allah Taala berfirman: “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita terpelihara, kemudian mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka dengan delapan puluh cambukan dan janganlah kalian terima kesaksian mereka selamanya; mereka itulah orang-orang fasik, kecuali mereka yang bertobat setelah itu dan memperbaiki diri, maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

Ketentuan ini berlaku bila tuduhan itu ditujukan kepada selain istrinya; maka kepadanya diberlakukan tindakan tegas tersebut. Adapun bila ia menuduh istrinya berzina, ada jalan lain, yaitu mengganti tindakan itu dengan apa yang disebut li'an, yakni serangkaian pernyataan bersumpah dari kedua belah pihak yang diperkuat dengan laknat dan murka, sebagaimana akan dijelaskan.]

باب في أحكام اللعان إن الله سبحانه حرم القذف "وهو رمي البريء بفعل الفاحشة"، وتوعد عليه بأشد الوعيد، فقال تعالى: ﴿إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ يَوْمَئِذٍ يُوَفِّيهِمُ اللَّهُ دِينَهُمُ الْحَقَّ وَيَعْلَمُونَ أَنَّ اللَّهَ هُوَ الْحَقُّ الْمُبِينُ﴾ . وأوجب جلد القاذف إذا لم يستطع إقامة البينة بأربعة شهود يشهدون بصحة ما قال ثمانين جلدة، وأن يعتبر فاسقا لا تقبل شهادته؛ إلا إن تاب وأصلح؛ قال تعالى: ﴿وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَداً وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ إِلاّ الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ﴾ . هذا إذا قذف غير زوجته؛ فإنه تتخذ معه هذه الإجراءات الصارمة، أما إذا قذف زوجته بالزنى؛ فله حل آخر، وذلك بأن يعتاض عن هذه الإجراءات بما يسمى باللعان، وهو شهادات مؤكدات بأيمان من الجانبين، مقرونة بلعنة وغضب؛ كما يأتي بيانه.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie