ia miliki atau yang mampu ia beli dengan harga yang melebihi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Disyaratkan pula bahwa budak tersebut beriman, berdasarkan firman Allah Ta‘ala tentang kafarat pembunuhan: “Dan barang siapa membunuh seorang mukmin karena tersalah, maka hendaklah ia memerdekakan seorang budak yang beriman.” Kafarat zhihâr diqiyaskan kepada ayat ini, dengan membawa lafaz yang mutlak kepada yang muqayyad. Di samping itu, budak tersebut harus bebas dari cacat yang secara nyata menghalangi kemampuan bekerja, karena tujuan pemerdekaan adalah menyerahkan manfaat dirinya kepadanya dan memungkinkannya mengurus urusan sendiri; hal itu tidak tercapai bila ia menderita cacat berat seperti buta, lumpuh tangan atau kaki, dan semisalnya.
Syarat sahnya kafarat dengan puasa:
- Tidak mampu memerdekakan budak.
- Berpuasa dua bulan berturut-turut; yakni tidak ada jeda di antara hari-hari puasa dalam dua bulan tersebut kecuali karena puasa wajib seperti puasa Ramadan, berbuka pada hari raya dan hari-hari tasyriq, atau berbuka karena udzur yang dibolehkan seperti safar atau sakit; berbuka dalam keadaan-keadaan ini tidak memutus kesinambungan.
- Berniat puasa kafarat sejak malam hari.
Apabila kafarat dilakukan dengan memberi makan, maka syarat-syaratnya adalah:
- Tidak mampu berpuasa.
- Orang miskin yang diberi makan haruslah seorang Muslim merdeka yang berhak menerima zakat.