al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[…dekati dia hingga engkau menunaikan apa yang Allah perintahkan kepadamu.” (Hadits ini dinilai sahih oleh at-Tirmidzi).

Karena itu, apabila seorang suami yang telah menzhihar istrinya berniat untuk menggaulinya, ia wajib lebih dahulu menunaikan kafarat, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bersentuhan; yang demikian itu adalah pelajaran bagi kalian, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan,” dan firman-Nya: “Barang siapa tidak mendapatkannya, maka (wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bersentuhan.” Kedua ayat mulia ini menunjukkan wajibnya kafarat zhihâr sebelum suami menggauli istri yang dizhihar, bahwa kafarat harus dikeluarkan sebelum jima‘ ketika ia bertekad untuk melakukannya, dan bahwa keharaman istrinya tetap berlaku sampai kafarat dilaksanakan. Inilah pendapat mayoritas ulama.

Kafarat zhihâr ditunaikan secara berurutan: pertama, memerdekakan seorang budak; jika ia tidak menemukan budak atau tidak mampu menebusnya, maka ia berpuasa dua bulan berturut-turut; jika ia tidak sanggup berpuasa karena sakit atau sebab lain, maka ia memberi makan enam puluh orang miskin. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan orang-orang yang menzhihar istri-istri mereka, kemudian mereka hendak kembali kepada apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bersentuhan; yang demikian itu adalah pelajaran bagi kalian, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.” “Barang siapa tidak mendapatkannya, maka (wajib) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bersentuhan; dan barang siapa tidak sanggup, maka memberi makan enam puluh orang miskin.”

Adapun maksud firman-Nya, “Dan orang-orang yang menzhihar istri-istri mereka,” ialah seseorang berkata kepada istrinya, “Engkau bagiku bagaikan punggung ibuku,” dan semacamnya. “Kemudian mereka hendak kembali kepada apa yang telah mereka ucapkan,” berarti mereka ingin menggauli istri-istri yang telah mereka zhihâr. “Maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bersentuhan,” maksudnya: mereka wajib menunaikan kafarat sebelum jima‘ dengan memerdekakan seorang budak yang]

تقربها حتى تفعل ما أمرك الله به"، صححه الترمذي. فيلزم المظاهر إذا عزم على وطء المظاهر منها أن يخرج الكفارة قبله؛ لقوله تعالى: ﴿فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴾ ﴿فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا﴾ ، فدلت الآيتان الكريمتان على وجوب كفار الظهار بوطء المظاهر منها، وأنه يلزم إخراجها قبل الوطء عند العزم عليه، وأن تحريم زوجته عليه باق حتى يكفر، وهذا قول أكثر أهل العلم. وكفارة الظهار تجب على الترتيب: عتق رقبة، فإن لم يجد الرقبة أو لم يجد ثمنها؛ صيام شهرين متتابعين، فإن لم يستطع الصيام لمرض ونحوه؛ أطعم ستين مسكين ا؛ لقوله تعالى: ﴿وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا ذَلِكُمْ تُوعَظُونَ بِهِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ﴾ ﴿فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا فَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَإِطْعَامُ سِتِّينَ مِسْكِيناً﴾ . ومعنى: ﴿وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ﴾ ؛ بأن يقول أحدهم لامرأته: أنت علي كظهر أمي ونحوه. ﴿ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا﴾ ؛ أي: يريدون أن يجامعوا زوجاتهم اللاتي ظاهروا منهن. ﴿فتحرير رقبة من قبل أن يتماسا﴾ ؛ أي: يجب عليهم أن يكفروا قبل الجماع بتحرير رقبة من

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie