[Bab Tentang Hukum Zhihâr
Zhihâr yang dimaksud di sini adalah ketika seorang suami, karena ingin menolak bergaul dengan istrinya, berkata: “Engkau bagiku seperti punggung ibuku,” atau “seperti punggung saudariku,” atau menyerupakan istrinya dengan perempuan lain yang haram dinikahi karena hubungan nasab, susuan, atau semenda. Maka setiap kali seorang suami menyamakan istrinya – atau sebagian anggota tubuhnya – dengan perempuan yang haram dinikahinya, ia telah melakukan zhihâr.
Hukumnya adalah haram, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Orang-orang di antara kalian yang menzhihar istri-istri mereka, padahal istri-istri itu bukanlah ibu mereka; ibu mereka hanyalah perempuan yang melahirkannya. Sesungguhnya mereka telah mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta.” Artinya, mereka mengucapkan kata-kata keji dan batil yang tidak dikenal dalam syariat, melainkan dusta semata, keharaman murni, dan ucapan yang tercela. Sebab orang yang menzhihar mengharamkan atas dirinya sesuatu yang tidak diharamkan Allah, serta menyamakan istrinya dengan ibunya, padahal istrinya bukan ibunya.
Pada masa Jahiliah, zhihâr dipandang sebagai talak. Ketika Islam datang, ia menolak anggapan itu dan mengkategorikannya sebagai sumpah yang wajib ditebus. Karena itu, sebelum suami membayar kafarat zhihâr, diharamkan bagi keduanya—suami yang menzhihar dan istri yang dizhihar—untuk melakukan hubungan suami-istri ataupun pendahuluannya. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan orang-orang yang menzhihar istri-istri mereka, kemudian mereka hendak kembali kepada apa yang telah mereka ucapkan, maka (wajib atas mereka) memerdekakan seorang budak sebelum keduanya bersentuhan …,” dan seterusnya. Nabi ﷺ juga bersabda kepada seorang lelaki yang menzhihar, “Jangan …”]