[dan pada hal-hal yang diharamkan: seperti berhubungan badan pada kemaluan, larangan puasa dan salat, talak, tawaf, membaca Al-Qur’an, dan berdiam di masjid; juga dalam kewajiban mandi bagi perempuan nifas ketika darahnya berhenti sebagaimana halnya haid, dan ia wajib mengqadha puasa tanpa mengqadha salat, sebagaimana perempuan haid.
Nifas adalah darah yang keluar karena pelonggaran rahim demi kelahiran dan setelahnya; ia merupakan sisa darah yang tertahan selama masa kehamilan, dan menurut jumhur ulama batas maksimalnya adalah empat puluh hari.
Al-Tirmidzi berkata, “Para ulama dari kalangan sahabat dan sesudah mereka sepakat bahwa perempuan nifas meninggalkan salat selama empat puluh hari, kecuali apabila ia melihat dirinya suci sebelum itu; maka ia mandi dan salat.”
Apabila darah nifas berhenti sebelum empat puluh hari, maka masa nifasnya telah selesai; ia mandi, salat, dan melakukan apa saja yang sebelumnya terlarang karena nifas.
Apabila seorang hamil menggugurkan sesuatu yang telah tampak padanya bentuk manusia—yaitu sudah tampak garis-garisnya—lalu keluar darah setelahnya, maka ia mendapat hukum nifas. Masa di mana umumnya tampak bentuk manusia dalam kandungan adalah tiga bulan, dan paling singkat delapan puluh satu hari. Namun jika ia menggugurkan segumpal darah (ʿalaqah) atau segumpal daging (muḍghah) yang belum tampak bentuk manusia, maka darah yang keluar sesudahnya tidak dianggap nifas; ia tidak boleh meninggalkan salat atau puasa, dan ia tidak memiliki hukum-hukum nifas.]