atau keluarnya Dajjal, maka ia tetap dianggap pelaku îlâ’ dalam seluruh keadaan tersebut. Demikian pula bila ia menggantungkannya pada perbuatan haram atau meninggalkan kewajiban; misalnya ia berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menyetubuhimu sampai engkau meninggalkan salat,” atau, “sampai engkau meminum khamar.” Ia tetap pelaku îlâ’, karena ia menggantungkan (jimaʿ) pada sesuatu yang dilarang syariat, sebagaimana sebelumnya ia menggantungkan pada sesuatu yang terhalang secara inderawi.
Dalam semua keadaan ini, masa îlâ’ tetap dihitung, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Bagi para suami yang bersumpah tidak akan mendatangi istri-istri mereka diberi tenggang waktu empat bulan.” (al-Baqarah: 226).
Dalam Ṣaḥīḥ al-Bukhārī disebutkan dari Ibnu ʿUmar: “Apabila telah berlalu empat bulan bagi orang yang bersumpah dengan masa yang melebihi itu, maka ia adalah pelaku îlâ’; ia ditahan sampai ia menjatuhkan talak, dan talak tidak jatuh kecuali bila ia sendiri yang menjatuhkannya.” Al-Bukhārī meriwayatkan hal ini dari belasan sahabat.
Sulaimān bin Yasār berkata, “Aku sempat menemui belasan sahabat Rasulullah ﷺ; semuanya menahan pelaku îlâ’.” Inilah mazhab para ulama dan sesuai dengan makna lahir ayat mulia tersebut.
Apabila telah berlalu empat bulan sejak ia bersumpah—hari-hari uzur syar‘i istrinya tidak dihitung—dan masa itu benar-benar habis, maka jika ia menggauli istrinya berarti ia telah kembali (fayʾ), karena fayʾ adalah jimaʿ.