Dalil tentang îlâ’ adalah firman Allah Ta‘ala: “Bagi para suami yang bersumpah tidak akan mendatangi istri-istri mereka diberi tenggang waktu empat bulan. Apabila mereka kembali (kepada istri mereka), maka sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Namun bila mereka berketetapan hati untuk bercerai, maka sungguh Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (al-Baqarah: 226–227).
Artinya, para suami yang bersumpah hendak meninggalkan hubungan badan dengan istri-istri mereka diberi masa empat bulan. Jika dalam masa itu mereka kembali menggauli istri mereka dan menunaikan kafarat atas sumpahnya, Allah mengampuni mereka. Tetapi bila masa tersebut berlalu sedang mereka tetap bersikeras tidak menggauli istrinya, maka mereka dihadapkan (kepada hakim), diperintahkan untuk kembali menggauli istrinya dan menunaikan kafarat; kalau masih enggan, setelah ada tuntutan dari pihak istri mereka diwajibkan menjatuhkan talak.
Ketentuan ini menafikan praktik Jahiliah yang membiarkan masa îlâ’ berlangsung sangat lama. Syariat yang bijak dan adil ini menyingkirkan mudarat dan kezaliman terhadap perempuan.
Îlâ’ sendiri haram dalam Islam, karena ia merupakan sumpah untuk meninggalkan suatu kewajiban.
Îlâ’ sah dari setiap suami yang sah pula talaknya, baik muslim maupun kafir, merdeka atau budak, balig atau mumayiz—meski ia akan dimintai pertanggungjawaban setelah balig—juga dari suami yang sedang marah atau sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, berdasarkan keumuman ayat di atas, dan bahkan atas istri yang sudah digauli, karena keumuman ayat tersebut.
Sebaliknya, îlâ’ tidak sah dari suami yang gila atau pingsan karena keduanya tidak menyadari apa yang mereka ucapkan; niat sepenuhnya tidak ada pada mereka. Tidak sah pula dari suami yang secara fisik tidak mampu jimaʿ, seperti orang yang terpotong alat kelaminnya atau lumpuh, sebab keengganannya bukan akibat sumpah.
Maka jika seorang suami berkata kepada istrinya, “Demi Allah, aku tidak akan menyetubuhimu selamanya,” atau ia menetapkan tenggang waktu lebih dari empat bulan, atau menggantungkannya pada sesuatu yang tidak mungkin terjadi sebelum empat bulan—seperti turunnya ʿĪsā putra Maryam—