[Bab tentang Hukum-Hukum Îlâ’
Îlâ’ berarti “sumpah”; ia adalah bentuk masdar dari kata kerja âlâ–yuʾlî îlâ’an, sedangkan al-aliyya bermakna “sumpah”. Dikatakan, “âlâ min imra’atihi îlâ’an” apabila seorang suami bersumpah tidak akan menggauli istrinya.
Karena itu, para ahli fikih mendefinisikannya sebagai: sumpah seorang suami yang mampu berjimaʿ, dengan menyebut nama Allah atau salah satu sifat-Nya, untuk tidak menyetubuhi istrinya pada kemaluannya selamanya atau lebih dari empat bulan.
Dari definisi ini dapat disimpulkan bahwa îlâ’ hanya sah apabila lima syarat berikut terpenuhi:
- Dilakukan oleh suami yang mampu bersetubuh.
- Ia bersumpah dengan nama Allah atau salah satu sifat-Nya, bukan dengan talak, pembebasan budak, atau nazar.
- Sumpah tersebut menyangkut penolakan jimaʿ di qubul.
- Durasi penolakan lebih dari empat bulan.
- Istrinya adalah perempuan yang masih mungkin untuk disetubuhi.
Apabila kelima syarat ini terpenuhi, suami tersebut berstatus muʾlî, sehingga hukum-hukum îlâ’ berlaku padanya; namun jika salah satu syarat tidak terpenuhi, ia tidak termasuk muʾlî.]