firman Allah Taʿālā: “Dan para suami mereka lebih berhak untuk merujuk mereka dalam masa itu”—yakni selama masa idah—berdasarkan pemahaman ayat ini, apabila idahnya telah berakhir, wanita tersebut tidak lagi halal bagi suaminya kecuali dengan akad nikah baru beserta syarat-syaratnya. Bila sang suami merujuk istrinya di dalam idah dengan rujuk yang sah dan memenuhi seluruh syarat, ia hanya masih memiliki sisa talak yang tersisa dari hitungannya. Namun apabila ia telah menghabiskan seluruh jatah talaknya, maka wanita itu menjadi haram baginya sampai ia digauli oleh suami lain melalui pernikahan yang sah. Karena itu, untuk kembali halal bagi suami pertama disyaratkan tiga hal: (1) ia menikah dengan lelaki lain, (2) pernikahan itu sah, dan (3) suami kedua bersetubuh dengannya pada kemaluannya—sebagaimana firman Allah Taʿālā: “Apabila suami itu menceraikannya (untuk ketiga kalinya), maka wanita itu tidak halal lagi baginya sesudah itu hingga ia menikah dengan suami yang lain; kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya untuk rujuk kembali apabila keduanya yakin akan dapat menegakkan batas-batas Allah.” (al-Baqarah: 230).
Al-ʿAllâmah Ibn al-Qayyim berkata, “Terbukanya peluang bagi suami pertama untuk menikahinya kembali setelah ia menjadi istri orang lain termasuk nikmat terbesar. Dalam syariat Taurat, ia hanya halal kembali selama belum menikah; dalam syariat Injil, talak dilarang sama sekali. Adapun syariat kita lebih sempurna dan lebih menjaga kemaslahatan hamba: ia membolehkan seorang lelaki menikahi empat wanita, memiliki budak perempuan sebanyak yang ia kehendaki, serta memberinya hak untuk menceraikan. Apabila kemudian ia rindu kepadanya, ia menemukan jalan untuk merujuknya. Namun bila ia telah menjatuhkan talak ketiga, tidak ada jalan baginya kecuali setelah pernikahan kedua yang dilangsungkan karena keinginan (rasa butuh).” Selesai.
Artinya, pernikahan suami kedua haruslah pernikahan yang dilandasi keinginan terhadap wanita tersebut, bukan sekadar pernikahan pura-pura untuk menjadikannya halal bagi suami pertama. Jika demikian, suami kedua itu hanyalah “kambing jantan sewaan”, sebagaimana disebut Nabi ﷺ; pernikahan semacam itu batal dan tidak membuatnya halal bagi suami pertama. Allah Mahatahu.