Sebagian ulama berpendapat bahwa niat memperbaiki keadaan merupakan syarat sahnya rujuk, karena Allah berfirman: “jika keduanya bermaksud untuk memperbaiki (keadaan).”
Syekh al-Islâm Ibnu Taimiyah berkata, “Rujuk tidak boleh diberikan kecuali kepada suami yang memang berniat memperbaiki atau menahan istrinya dengan cara yang baik.”
Namun sebagian ulama lain berpendapat bahwa niat tersebut bukan syarat, karena ayat itu hanya menganjurkan perbaikan dan melarang tindakan yang merugikan, bukan mensyaratkannya. Meskipun demikian, pendapat pertama lebih kuat.
Allah-lah yang lebih mengetahui.
Rujuk terjadi dengan lafaz tegas seperti, “Aku rujuk istriku,” atau ungkapan serupa: “Aku mengembalikannya,” “Aku menahannya,” “Aku memulangkannya,” dan sejenisnya.
Rujuk juga sah melalui hubungan badan apabila disertai niat rujuk—ini adalah pendapat yang paling kuat.
Setelah rujuk, disunnahkan menghadirkan saksi; sebagian bahkan mewajibkannya, berdasarkan firman Allah Taʿālā: “Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kalian.” Ini merupakan salah satu riwayat dari Imam Ahmad. Syekh Taqiyuddin berkata, “Rujuk tidak sah sama sekali bila dilakukan secara sembunyi-sembunyi.”
Perempuan yang ditalak rajʿî tetap berstatus istri selama masa idah; ia berhak atas nafkah, pakaian, dan tempat tinggal sebagaimana istri lainnya, dan ia wajib tinggal di rumah tersebut. Ia dianjurkan berhias untuk suaminya agar suami mungkin merujuknya. Masing-masing mewarisi yang lain bila salah satunya wafat dalam masa idah. Suami boleh bepergian, berduaan, dan berhubungan badan dengannya.
Waktu rujuk berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa idah; maka ketika wanita yang ditalak rajʿî suci dari haid ketiganya, ia tidak lagi halal bagi suaminya kecuali dengan akad nikah baru—dengan wali dan dua saksi adil—berdasarkan pemahaman