bila ia menyesali talaknya dan ingin melanjutkan kebersamaan hidup dengan istrinya, ia akan mendapati pintu (rujuk) terbuka di hadapannya; dan hal ini termasuk rahmat Allah bagi hamba-hamba-Nya.
Adapun syarat-syarat sahnya rujuk adalah sebagai berikut:
Pertama: Talak yang dijatuhkan masih di bawah jumlah talak yang ia miliki; yaitu seorang lelaki merdeka menalak kurang dari tiga kali, dan seorang budak kurang dari dua kali. Apabila ia telah menghabiskan seluruh jatah talak, maka istrinya tidak halal baginya sampai ia menikah dengan suami lain.
Kedua: Perempuan yang ditalak tersebut sudah pernah digauli; jika ia menalaknya sebelum digauli maka ia tidak mempunyai hak rujuk, karena perempuan itu tidak mempunyai masa idah, sebagaimana firman Allah Taʿālā: "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian menikahi perempuan-perempuan mukminah kemudian kalian menceraikan mereka sebelum kalian menyentuhnya, maka tidak ada bagi kalian masa idah yang harus mereka jalani."
Ketiga: Talak tersebut bukan talak dengan tebusan; apabila talak dijatuhkan dengan suatu tebusan maka suami tidak dapat merujuknya kecuali dengan akad baru dan kerelaan istri, karena ia hanya menyerahkan tebusan itu untuk menebus dirinya darinya, dan maksudnya tidak tercapai jika hak rujuk tetap ada.
Keempat: Akad nikahnya sah; jika talak terjadi pada pernikahan yang tidak sah, maka tidak ada hak rujuk, karena talak tersebut langsung memutus hubungan.
Kelima: Rujuk dilaksanakan di dalam masa idah, sebagaimana firman Allah Taʿālā: "Dan para suami mereka lebih berhak untuk merujukinya dalam masa itu", yakni selama masa idah.
Keenam: Rujuk dilafazkan secara pasti (tanpa digantungkan); tidak sah apabila digantungkan pada suatu syarat, misalnya ucapan, "Apabila terjadi begini maka aku merujukmu."
Apakah disyaratkan agar suami-istri ketika melakukan rujuk memang berniat memperbaiki keadaan?