[Bab: Rujuk
Rujuk ialah mengembalikan istri yang telah ditalak tetapi talaknya belum bain (masih dapat dirujuk) kepada keadaan semula tanpa akad baru.
Dalilnya: Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak para ulama.
Dalil dari Al-Qur’an ialah firman Allah Taʿālā: “Dan para suami mereka lebih berhak untuk merujukinya dalam masa itu apabila mereka menghendaki perbaikan,” serta firman-Nya: “Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali; kemudian tahanlah dengan cara yang baik atau lepaskan dengan cara yang baik,” dan firman-Nya: “Apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka tahanlah mereka dengan cara yang baik atau lepaskanlah mereka dengan cara yang baik.”
Dalil dari Sunnah adalah sabda Nabi ﷺ dalam kasus Ibnu Umar: “Perintahkan ia agar merujuk istrinya,” dan Nabi ﷺ pernah menalak Hafshah lalu merujuknya kembali.
Adapun ijmak, Ibnu al-Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa seorang laki-laki merdeka yang menalak istrinya kurang dari tiga kali, dan seorang budak yang menalak kurang dari dua kali, keduanya berhak melakukan rujuk selama masa idah.”
Hikmah penetapan rujuk ini ialah memberi kesempatan kepada suami agar ia dapat berpikir matang dan memperbaiki keadaan bila]