ke dalam rumah, maka engkau tertalak; dengan demikian ia menggantung terjadinya talak pada terpenuhinya syarat—yakni masuknya istri ke dalam rumah—dan inilah yang disebut talak mu‘allaq (digantungkan).
Talak bersyarat seperti ini tidak sah kecuali datang dari seorang suami. Seandainya seseorang berkata, “Apabila aku menikahinya, maka ia tertalak,” lalu setelah itu ia benar-benar menikahinya, talaknya tidak jatuh, sebab pada saat penggantungan ia belum menjadi suaminya. Hal ini berdasarkan hadis ‘Amr bin Syu‘aib dari ayahnya, dari kakeknya, marfū‘: “Tidak sah nazar anak Adam atas sesuatu yang tidak ia miliki; tidak sah memerdekakan hamba atas sesuatu yang tidak ia miliki; dan tidak sah talak atas sesuatu yang tidak ia miliki.” Hadis ini diriwayatkan oleh Aḥmad, Abū Dāwūd, dan at-Tirmiżī—yang menilainya hasan. Demikian pula firman Allah Ta‘ālā: “Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukminah kemudian kamu menceraikan mereka….” Ayat dan hadis tersebut menunjukkan bahwa talak tidak berlaku atas perempuan asing (yang belum dinikahi). Ketentuan ini disepakati para ulama apabila talaknya diucapkan secara langsung, dan menurut mayoritas ulama tetap berlaku pula bila talak itu digantungkan pada pernikahan dirinya dengan perempuan tersebut atau semisalnya.
Apabila talak digantungkan pada suatu syarat, maka ia tidak terjadi sebelum syarat itu terwujud. Jika kemudian timbul keraguan mengenai talak—yakni ragu tentang adanya lafaz talak, ragu tentang jumlahnya, atau ragu tentang terpenuhinya syarat—maka:
-
Bila ia ragu apakah ia benar-benar mengucapkan talak, istrinya tidak tertalak hanya karena keraguan itu; sebab akad nikahnya pasti dan tidak hilang oleh keraguan.
-
Bila ia ragu apakah syarat yang digantungkan telah terpenuhi, misalnya ia berkata, “Jika engkau masuk ke dalam rumah, maka engkau tertalak,” lalu ia ragu apakah istrinya sudah masuk atau belum, istrinya tidak tertalak hanya karena keraguan itu, sebagaimana penjelasan di atas.