tiga talak, sekalipun istrinya seorang budak; adapun budak laki-laki hanya berwenang atas dua talak, sekalipun istrinya perempuan merdeka. Maka, ketika kedua suami-istri sama-sama merdeka, suami berhak menjatuhkan tiga talak tanpa khilaf; dan ketika keduanya sama-sama budak, suami hanya berhak menjatuhkan dua talak tanpa khilaf. Perselisihan hanya terjadi bila salah satu dari keduanya merdeka sedangkan yang lain budak; pendapat yang sahih menetapkan bahwa tolok ukurnya adalah keadaan suami—merdeka atau budak—sebagaimana telah diterangkan, karena talak merupakan hak suami; maka penentuan tersebut mengikuti dirinya.
Diperkenankan membuat pengecualian dalam talak, yakni mengeluarkan sebagian dari pernyataan dengan lafaz “illâ” (kecuali) atau yang sepadan dengannya.
Pengecualian ini bisa berupa pengecualian dari jumlah talak, misalnya: “Engkau aku talak tiga kecuali satu”; atau berupa pengecualian dari jumlah perempuan yang ditalak, misalnya: “Seluruh istriku tertalak kecuali Fathimah.”
Pada kedua kasus, pengecualian sah bila bagian yang dikecualikan paling banyak setengah dari bagian yang dikecualikan darinya. Bila bagian yang dikecualikan lebih dari setengah, seperti ucapan: “Engkau aku talak tiga kecuali dua,” maka pengecualian tidak sah.
Disyaratkan pula bahwa pengecualian harus diucapkan secara lisan bila objeknya adalah jumlah talak. Jika seseorang berkata, “Engkau aku talak tiga,” lalu ia meniatkan dalam hati, “kecuali satu,” maka tetap jatuh tiga talak, karena angka merupakan lafaz tegas terhadap apa yang dicakupnya dan tidak gugur hanya dengan niat—lafaz lebih kuat daripada niat. Adapun pengecualian mengenai para istri boleh dilakukan dengan niat. Apabila seseorang berkata, “Seluruh istriku tertalak,” lalu ia meniatkan, “kecuali si Fulanah,” maka pengecualian itu sah; istri yang diniatkan dikecualikan tidak tertalak, sebab lafaz “seluruh istriku” dapat berarti seluruhnya maupun sebagian, sehingga yang berlaku adalah apa yang ia niatkan.
Talak juga boleh digantungkan pada suatu syarat, yaitu menjadikannya terkait dengan terjadinya atau tidak terjadinya sesuatu memakai kata “jika” atau sejenisnya; misalnya: “Jika engkau masuk….”