, misalnya ucapan “Aku telah mentalakmu”; juga bentuk isim fāʿil seperti “Engkau talak”, dan bentuk isim mafʿūl, yakni “Engkau telah ditalak”. Adapun bentuk fiʿil muḍāriʿ (sedang/akan) dan bentuk amar (perintah)—seperti “Kau akan menalak” dan “Talaklah!”—serta bentuk isim fāʿil dari verba rubāʿī, misalnya “Engkau muṭalliqah”, ketiganya tidak menjatuhkan talak karena tidak menunjukkan pelaksanaan talak.
Bagian kedua: lafaz kinayah, yaitu lafaz yang mengandung kemungkinan talak maupun makna lain, seperti ia berkata kepada istrinya, “Engkau lepas”, “Engkau bebas”, “Engkau terputus”, “Engkau merdeka”, atau “Keluarlah—kembalilah kepada keluargamu”, dan ungkapan sejenis.
Perbedaan antara lafaz ṣarīḥ dan lafaz kinayah dalam talak adalah sebagai berikut:
Lafaz ṣarīḥ menjatuhkan talak meskipun tidak disertai niat, baik diucapkan dengan serius, main-main, maupun bergurau; berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Tiga perkara yang seriusnya sungguh-sungguh dan candanya pun sungguh-sungguh: nikah, talak, dan rujuk.” (diriwayatkan oleh lima imam kecuali an-Nasāʾī).
Sedangkan lafaz kinayah tidak menjatuhkan talak kecuali disertai niat talak yang menyertai pengucapannya; sebab lafaz-lafaz itu dapat bermakna talak maupun makna lain, sehingga tidak khusus untuk talak kecuali bila diniatkan. Jika tidak diniatkan talak, maka tidak jatuh, kecuali pada tiga keadaan:
- Diucapkan saat terjadi perselisihan antara suami dan istri.
- Diucapkan dalam keadaan marah.
- Diucapkan sebagai jawaban atas permintaan istri agar ditalak.
Dalam keadaan-keadaan ini talak jatuh dengan lafaz kinayah meskipun suami berkata, “Aku tidak meniatkannya,” karena indikasinya menunjukkan bahwa ia memang meniatkannya; maka pengingkarannya tidak diterima. Allah Maha Mengetahui.