[…yaitu ketika mereka suci dan belum digauli. Dan ketika hal itu sampai kepada Nabi ﷺ bahwa seorang laki-laki telah menalak istrinya tiga kali sekaligus, beliau bersabda, “Apakah Kitab Allah dipermainkan sementara aku masih berada di tengah-tengah kalian?!” Umar—raḍiyallāhu ‘anhu—apabila didatangkan kepadanya seseorang yang menjatuhkan tiga talak sekaligus, akan memukulnya dengan keras. Ketika diberitakan kepada Nabi ﷺ bahwa Ibnu Umar menalak istrinya saat haid, beliau pun marah dan memerintahkannya untuk merujuk istrinya.
Semua itu menunjukkan kewajiban berpegang pada ketentuan talak baik dalam jumlah maupun waktunya, serta menjauhi talak yang terlarang, baik dari sisi jumlah maupun waktu. Namun banyak laki-laki tidak memahami hal itu, atau tidak peduli, sehingga mereka terjerumus ke dalam kesempitan dan penyesalan; sesudahnya mereka mencari-cari jalan keluar dari apa yang telah mereka perbuat dan bahkan menyulitkan para mufti. Semua itu akibat mempermainkan Kitab Allah.
Sebagian laki-laki menjadikan talak sebagai senjata untuk mengancam istrinya ketika ingin memaksanya melakukan sesuatu atau melarangnya dari sesuatu. Sebagian lagi menjadikannya sebagai ganti sumpah dalam interaksi dan percakapan mereka dengan orang lain. Hendaklah mereka bertakwa kepada Allah; jauhkanlah talak dari lisan kalian kecuali bila memang diperlukan, dan itu pun pada waktu serta jumlah yang telah ditetapkan.
Lafaz talak terbagi menjadi dua bagian:
Bagian pertama: lafaz sharih, yakni lafaz yang memang dikhususkan untuk talak dan tidak mengandung kemungkinan makna lain. Termasuk di dalamnya kata “talak” dan seluruh turunannya, berupa bentuk kata kerja lampau]