selama ia belum menghabiskan jatah talaknya, sementara istrinya masih berada dalam masa idah. Jika ia sudah menghabiskan seluruh jatah talaknya, tertutuplah bagi dirinya pintu untuk rujuk.
Adapun talak bidah adalah talak yang dijatuhkan dengan cara terlarang: suami menjatuhkan tiga talak sekaligus dalam satu lafaz, atau menalak istrinya ketika ia haid atau nifas, atau menalaknya pada masa suci yang telah digauli tetapi kehamilan belum jelas. Jenis pertama disebut bidah dalam jumlah, sedangkan jenis kedua disebut bidah dalam waktu.
Talak bidah dalam jumlah menjadikan istri haram baginya sampai ia menikah dengan suami lain, berdasarkan firman Allah Ta‘ālā: “Jika ia menceraikannya” —yakni yang ketiga— “maka sesudah itu perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum ia menikah dengan suami lain.”
Adapun talak bidah dalam waktu, disunahkan bagi suami untuk merujuk istrinya, sebagaimana hadis Ibnu Umar radhiyallāhu ‘anhumā: ia menalak istrinya saat haid, lalu Nabi ﷺ memerintahkannya untuk merujuknya—riwayat para imam hadis. Setelah dirujuk, ia wajib menahan istrinya sampai ia suci; kemudian, bila ia mau, ia boleh menalaknya.
Haram bagi suami menjatuhkan talak tiga sekaligus—baik dalam hal jumlah maupun waktu—berdasarkan firman Allah Ta‘ālā: “Talak itu (hanya) dua kali; setelah itu pertahankanlah dengan cara yang baik atau lepaskanlah dengan cara yang baik,” dan firman-Nya: “Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan perempuan, ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat menghadapi idahnya,” yaitu ketika mereka suci dan belum digauli. Dan ketika hal itu sampai