[Bab tentang talak sunah dan talak bidah
Talak sunah ialah talak yang dilakukan sesuai cara yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya: suami menjatuhkan satu talak pada masa suci di mana ia belum berhubungan dengan istrinya, lalu membiarkannya sampai idahnya selesai. Maka ia tergolong sunah dari sisi jumlah—karena hanya satu talak lalu menunggu hingga idah habis—dan sunah dari sisi waktu—karena dijatuhkan pada masa suci yang belum digauli—berdasarkan firman Allah Ta‘ālā: “Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan perempuan, ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat menghadapi idahnya.”
Ibnu Mas‘ūd raḍiyallāhu ‘anhu menafsirkan ayat mulia tersebut: “Maksudnya: dalam keadaan suci tanpa jimak.” ‘Alī raḍiyallāhu ‘anhu berkata: “Seandainya manusia menjalankan perintah Allah tentang talak, niscaya seorang laki-laki tidak akan menjerat dirinya dengan seorang perempuan selamanya; ia cukup menjatuhkan satu talak, lalu membiarkannya hingga istrinya mengalami tiga kali haid; jika ia mau, ia dapat merujuknya”—yakni selama masih dalam idah. Allah memang memberikan kesempatan kepada suami yang mentalak untuk merujuk istrinya jika ia menyesal, selama ia belum menghabiskan jatah talaknya.]