—berdasarkan hadis: “Tidak ada talak dan tidak ada pembebasan budak dalam keadaan terpaksa (iglāq)”, diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah; iglāq berarti paksaan; serta firman Allah Ta‘ālā: “Barangsiapa kafir kepada Allah setelah beriman, kecuali orang yang dipaksa sementara hatinya tetap tenang…”. Kekafiran lebih besar dosanya daripada talak, namun Allah memaafkan orang yang dipaksa melakukannya; maka talak (karena paksaan) lebih layak untuk tidak berlaku. Adapun paksaan yang dibenarkan secara syar‘i—seperti suami yang bersumpah tidak akan menyetubuhi istrinya tetapi enggan rujuk—maka talaknya jatuh.
Talak juga jatuh bila dilafalkan oleh orang yang marah namun masih menyadari apa yang diucapkannya; sedangkan orang yang dikuasai amarah hingga tidak sadar apa yang ia katakan, talaknya tidak jatuh.
Talak yang diucapkan sambil bergurau pun jatuh, karena ia sengaja mengucapkannya meskipun tidak bermaksud menjatuhkannya. Allah Mahatahu.