Adapun talak menjadi haram bagi suami apabila ia menjatuhkannya saat sang istri sedang haid, nifas, atau pada masa suci yang padanya ia telah menggaulinya sementara belum jelas apakah ia hamil atau tidak; demikian pula apabila ia sekaligus menjatuhkan tiga talak. Rinciannya, insya Allah, akan datang.
Dasar pensyariatan talak terdapat pada Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’.
Allah Ta’ālā berfirman, “Talak itu dua kali.”, dan firman-Nya, “Wahai Nabi, apabila kalian menalak para wanita maka talaklah mereka pada masa ‘iddahnya.”
Nabi ﷺ bersabda, “Hak talak hanyalah milik orang yang memegang betis (yakni suami).” (HR. Ibnu Mājah, ad-Dāruquthni), serta hadits-hadits lainnya.
Banyak ulama menukil adanya ijma’ tentang disyariatkannya talak.
Hikmahnya amat jelas dan termasuk keindahan agama Islam yang agung; karena talak merupakan solusi bagi problem rumah tangga ketika memang dibutuhkan. Allah Ta’ālā berfirman, “(Pilihannya) mempertahankan dengan cara yang baik atau melepas dengan cara yang baik.”, dan firman-Nya, “Apabila keduanya berpisah, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya; dan Allah Mahaluas lagi Mahabijaksana.”
Maka bila tidak ada lagi kemaslahatan untuk tetap mempertahankan ikatan perkawinan, atau justru timbul mudarat bagi istri dengan tetap bersama suami, atau salah satu pihak berakhlak buruk dan tidak lurus agamanya, maka dalam talak terdapat kelapangan dan jalan keluar.