; adapun alasan kemakruhannya ialah karena talak menghilangkan ikatan nikah yang di dalamnya terdapat berbagai maslahat yang dikehendaki syariat.
Talak dianjurkan (sunnah) apabila memang dibutuhkan, yakni ketika mempertahankan pernikahan justru menimbulkan mudarat bagi istri; misalnya dalam keadaan perselisihan tajam antara suami-istri, atau ketika istri membenci suaminya. Sebab, bila pernikahan tetap dipertahankan dalam kondisi demikian, istri akan tertimpa bahaya, sedangkan Nabi ﷺ bersabda, “Tidak boleh menimpakan bahaya kepada diri sendiri maupun kepada orang lain.”
Talak menjadi wajib bagi suami apabila istrinya tidak lurus agamanya—seperti meninggalkan salat atau sering menunda pelaksanaannya sampai lewat waktunya, sementara suami tidak mampu memperbaikinya—atau apabila kehormatannya tidak terjaga. Dalam keadaan tersebut, menurut pendapat yang lebih kuat, suami wajib menceraikannya.
Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah rahimahullāh berkata, “Jika istri berzina, suami tidak boleh tetap menahannya; kalau ia tetap mempertahankannya, berarti ia seorang dayus, yakni lelaki yang tidak memiliki rasa cemburu terhadap keluarganya.”
Demikian pula, apabila suami sendiri tidak istiqamah dalam agamanya, maka istri wajib meminta cerai darinya atau berpisah melalui cerai tebus, dan tidak boleh terus hidup bersamanya sementara ia meremehkan agamanya.
Begitu pula, suami wajib menjatuhkan talak apabila ia bersumpah tidak akan menggauli istrinya, kemudian telah berlalu empat bulan dan ia tetap enggan menyetubuhinya serta tidak menunaikan kafarat sumpahnya. Pada saat itu ia harus menceraikannya dan bahkan bisa dipaksa untuk melakukannya, berdasarkan firman Allah Taʿālā, “Bagi orang-orang yang bersumpah tidak akan mendekati istri-istri mereka, diberi masa tunggu empat bulan. Jika mereka kembali (mencabut sumpah), maka sungguh Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Tetapi bila mereka berketetapan untuk menceraikan, maka sungguh Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”