[Kesimpulan dari penjelasan di atas:
Perempuan yang memiliki kebiasaan dikembalikan kepada kebiasaannya, perempuan yang mampu membedakan sifat darah berpedoman pada pembedaan itu, sedangkan perempuan yang tidak memiliki keduanya menghitung haidnya enam atau tujuh hari. Dengan demikian, terkumpullah tiga sunah Nabi ﷺ tentang perempuan istihadhah.
Syekh al-Islām Ibn Taimiyyah ﵀ berkata, “Tanda-tanda yang disebutkan ulama ada enam. Pertama, kebiasaan, sebab kebiasaan adalah tanda terkuat; asalnya darah itu dianggap haid, bukan yang lain. Kedua, pembedaan, karena darah yang hitam, kental, dan berbau busuk lebih pantas dianggap haid daripada darah yang merah. Ketiga, memperhitungkan kebiasaan mayoritas perempuan, karena asalnya individu diikutkan kepada yang paling banyak. Tiga tanda ini didukung oleh sunah dan pertimbangan rasional.” Setelah itu beliau menyebutkan tanda-tanda lain yang juga dikemukakan.
Beliau juga berkata dalam kitab “an-Nihāyah”: “Pendapat yang paling tepat adalah memperhitungkan tanda-tanda yang datang melalui sunah dan meniadakan selainnya.” (selesai) ]