[Bab Hukum-Hukum Talak
Secara bahasa, talak berarti “melepaskan”; orang Arab berkata, “Ṭallaqat al-nāqah” ketika seekor unta dilepas hingga berjalan ke mana pun ia mau. Adapun menurut syariat, talak adalah melepaskan ikatan nikah, seluruhnya atau sebagiannya.
Hukumnya berbeda-beda sesuai keadaan dan situasi: terkadang mubah, terkadang makruh, terkadang dianjurkan, terkadang wajib, dan terkadang haram; dengan demikian kelima hukum taklifi dapat berlaku padanya.
Talak menjadi mubah apabila dibutuhkan oleh suami karena buruknya akhlak istri, atau karena ia menimbulkan mudarat, sementara tujuan pernikahan tidak tercapai jika pernikahan dipertahankan.
Talak menjadi makruh apabila dilakukan tanpa kebutuhan, padahal keadaan suami-istri baik-baik saja. Menurut sebagian imam, dalam kondisi ini talak bahkan haram, berdasarkan hadis: “Perkara halal yang paling Allah benci adalah talak,” diriwayatkan oleh Abū Dāwūd dan Ibn Mājah dengan perawi-perawi tepercaya.
Dalam hadis ini Rasulullah ﷺ menamakannya halal, namun sekaligus menyatakan bahwa ia dibenci di sisi Allah, sehingga menunjukkan bahwa talak pada keadaan tersebut hukumnya makruh meskipun tetap boleh dilakukan.]