agar ia menebus dirinya darinya; maka suami tersebut berlaku zalim kepadanya, haram baginya mengambil kompensasi darinya, dan tebus cerai itu tidak sah, karena Allah Taʿala berfirman: “Janganlah kalian menahan mereka dengan tujuan mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kalian berikan kepada mereka.” Maksudnya: janganlah kalian menyakiti mereka dalam pergaulan sehingga mereka meninggalkan sebagian atau seluruh mahar yang telah kalian serahkan, atau meninggalkan hak apa pun yang menjadi milik mereka atas suaminya; kecuali jika penahanan itu terjadi karena sang istri tidak menjaga kehormatannya, yakni berzina, dan suami melakukannya untuk menarik kembali mahar yang telah ia berikan, maka hal itu boleh baginya, berdasarkan firman Allah Taʿala: “kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata.” Ibn ʿAbbās berkata menafsirkan ayat tersebut: “Ini tentang seorang laki-laki yang mempunyai istri, ia tidak suka hidup bersamanya, padahal ia telah memberinya mahar; lalu ia menyusahkannya agar ia menebus diri dengan mahar itu. Maka Allah melarang perbuatan tersebut, kemudian berfirman: ‘kecuali bila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata’, yakni zina; maka suami boleh mengambil kembali mahar yang telah ia berikan, menyusahkannya sampai ia menyerahkannya, dan menceraikannya dengan tebus cerai.”
Dalil bolehnya tebus cerai ketika ada alasan yang membenarkannya berasal dari Al-Qur’an, Sunnah, dan ijmak.
Al-Qur’an: ayat yang telah kami sebutkan, “Apabila kalian khawatir keduanya tidak akan menegakkan batas-batas Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya mengenai apa yang dipakai istri untuk menebus dirinya.”
Sunnah: dalam Shahih disebutkan bahwa istri Tsābit bin Qais رضي الله عنه berkata, “Wahai Rasulullah, aku tidak mencela agama dan akhlaknya, tetapi aku khawatir akan jatuh pada kekufuran dalam Islam”—yakni ingkar kepada suami yang terlarang dan lalai menunaikan haknya karena sangat membencinya—maka Rasulullah ﷺ bersabda, “Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya kepadanya?”