[… suatu kompensasi (tebusan) yang ia serahkan kepada suaminya untuk menebus dirinya; Allah Taʿala berfirman: “Apabila kalian khawatir keduanya tidak dapat menegakkan batas-batas Allah, maka tidak ada dosa bagi keduanya atas apa yang dipakai istri untuk menebus dirinya.” Artinya: bila suami atau istri mengetahui bahwa apabila mereka tetap dalam ikatan pernikahan masing-masing tidak akan menunaikan kewajiban terhadap pasangannya, sehingga suami berpotensi menzalimi istrinya atau istri khawatir menelantarkan hak suaminya, maka tidak mengapa istri menebus dirinya dari suami dengan sejumlah harta, dan tidak mengapa pula suami menerima harta itu, lalu melepaskannya.
Hikmah ketentuan ini ialah istri terbebas dari suaminya dengan cara yang tidak memungkinkan rujuk, sehingga menjadi solusi adil bagi keduanya. Disunnahkan bagi suami untuk mengabulkan permintaan tersebut; namun bila suami masih mencintainya, dianjurkan bagi istri untuk bersabar dan tidak menebus dirinya.
Tebus cerai hukumnya boleh apabila ada sebab sebagaimana yang disebutkan ayat mulia itu, yakni kekhawatiran kedua belah pihak bahwa, bila tetap dalam pernikahan, mereka tidak dapat menegakkan batas-batas Allah. Jika tidak ada kebutuhan untuk tebus cerai, hukumnya makruh; bahkan menurut sebagian ulama haram dalam keadaan ini, berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “Perempuan mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan yang sah, maka haram baginya bau surga.” (HR. al-Khamsah kecuali an-Nasāʾī).
Syaikh Taqiyuddin berkata, “Tebus cerai yang datang dalam Sunnah adalah ketika seorang wanita membenci suaminya, lalu ia menebus dirinya darinya seperti seorang tawanan.”
Dan apabila suami tidak mencintainya, tetapi ia menahannya dengan maksud agar ia menebus…]