[Kitab Talak
Bab Hukum Tebus Cerai
Tebus cerai ialah perpisahan seorang suami dan istrinya dengan adanya kompensasi melalui lafaz tertentu. Dinamai demikian karena sang istri “mencabut” dirinya dari suami sebagaimana seseorang menanggalkan pakaian; sebab masing-masing suami-istri adalah pakaian bagi yang lainnya; Allah Taʿala berfirman: “Mereka adalah pakaian bagi kalian dan kalian adalah pakaian bagi mereka.”
Sudah maklum bahwa pernikahan merupakan ikatan antara dua insan yang bergaul secara baik hingga terbangun sebuah keluarga dan generasi; Allah Taʿala berfirman: “Di antara tanda-tanda-Nya ialah Dia menciptakan untuk kalian pasangan-pasangan dari jenis kalian sendiri agar kalian bersandar dan tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kalian kasih sayang dan rahmat.” Apabila makna luhur ini tidak terwujud—kasih sayang tidak muncul dari kedua belah pihak, atau hanya muncul dari suami saja—kehidupan rumah tangga pun memburuk dan upaya perbaikan semakin sulit; pada kondisi semacam ini, suami diperintahkan untuk menceraikan istrinya dengan cara yang baik. Allah Taʿala berfirman: “(Pertahankanlah) dengan cara yang patut atau lepaskanlah dengan cara yang baik,” dan Dia juga berfirman: “Apabila keduanya berpisah, Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari karunia-Nya; dan Allah Mahaluas, Mahabijaksana.”
Adapun bila kasih sayang justru ada di pihak suami sementara di pihak istri tidak—seperti ia membenci suaminya, membenci akhlaknya, membenci kekurangan agama suaminya, atau khawatir berdosa karena menelantarkan haknya—maka dalam keadaan ini diperbolehkan baginya untuk meminta perpisahan dengan]