[Apabila masing-masing dari kedua suami-istri saling menuduh bahwa pihak lain telah menzaliminya dan perdamaian di antara mereka tidak dapat diwujudkan, maka hakim hendaklah mengutus dua orang penengah yang adil dari keluarga masing-masing, karena kerabat lebih mengetahui sebab-sebab tersembunyi serta lebih terjaga amanahnya dan pertimbangannya terhadap kemaslahatan. Kedua penengah itu wajib meniatkan perdamaian, sebagaimana firman Allah Ta‘ala: “Jika kalian khawatir akan terjadi persengketaan di antara keduanya, maka utuslah seorang penengah dari pihak laki-laki dan seorang penengah dari pihak perempuan; apabila keduanya berkehendak memperbaiki, niscaya Allah akan mendamaikan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui, Maha Waspada.” Kedua penengah tersebut hendaknya memilih yang paling maslahat, apakah tetap menyatukan keduanya atau memisahkan dengan tebusan ataupun tanpa tebusan; dan apa pun kesimpulan yang mereka capai, itulah yang harus dilaksanakan sebagai solusi. Allah-lah yang lebih mengetahui.]