al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Abu Qilabah berkata, “Seandainya aku mau, tentu aku bisa mengatakan bahwa Anas menisbatkannya kepada Nabi ﷺ.” Hadis ini diriwayatkan oleh dua imam (al-Bukhari dan Muslim).

Apabila seorang janda ingin agar suaminya tinggal bersamanya selama tujuh malam, maka suami boleh melakukannya, lalu ia wajib mengganti tujuh malam yang sama untuk para istri lain yang menjadi madunya. Setelah itu, ia kembali memulai pembagian giliran satu malam-satu malam. Hal ini berdasarkan hadis Ummu Salamah r.a. bahwa ketika Nabi ﷺ menikahinya, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari dan bersabda, “Hal ini bukan karena engkau hina di mata keluargamu. Jika engkau mau, aku akan tinggal tujuh malam bersamamu; tetapi bila aku tinggal tujuh malam bersamamu, aku juga harus tinggal tujuh malam bersama istri-istriku.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan selain keduanya.

Terkait dengan masalah ini terdapat pembahasan tentang nusyûz, yaitu pembangkangan istri terhadap suaminya dalam hal-hal yang menjadi kewajibannya kepada suami. Istilah nusyûz diambil dari kata nushz, yang berarti tanah yang menonjol; seakan-akan sang istri mengangkat diri dan menjauh dari kewajiban bergaul secara baik.

Perbuatan tersebut haram dilakukan istri tanpa alasan yang dibenarkan. Bila seorang suami melihat tanda-tanda nusyûz pada istrinya—misalnya ia menolak ajakan untuk bersenang-senang atau bersikap malas ketika dipanggil—maka suami hendaknya menasihatinya, menakut-nakutinya dengan (azab) Allah, dan mengingatkannya tentang hak suami serta dosa yang akan ia tanggung bila membangkang. Jika ia tetap bersikeras setelah dinasihati, suami boleh memboikotnya di tempat tidur dengan tidak menggaulinya dan tidak berbicara dengannya selama tiga hari. Bila ia masih tetap dalam keadaan nusyûz setelah boikot tersebut, suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan (tidak keras), berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan membangkang, maka nasehatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.”

قال أبو قلابة: لو شئت لقلت: إن أنسا رفعه إلى النبي ﷺ. رواه الشيخان. وإن أحبت الثيب أن يقيم عندها سبعا؛ فعل، وقضى مثلهن للبواقي من ضراتها، ثم بعد ذلك يبتدئ القسم عليهن ليلة ليلة، وذلك لحديث أم سلمة ﵂؛ أن النبي ﷺ لما تزوجها؛ أقام عندها ثلاثة أيام، وقال: "إنه ليس بك هوان على أهلك، فإن شئت؛ سبعت لك، وإن سبعت لك؛ سبعت لنسائي"، رواه أحمد ومسلم وغيرهما. ومما يتعلق بهذا الموضوع مبحث النشوز، وهو معصية الزوجة لزوجها فيما يجب عليها له، مأخوذ من النشز، وهو ما ارتفع من الأرض، فكأنها ارتفعت وتعالت عما عليها من المعاشرة بالمعروف. ويحرم على الزوجة فعل ذلك من غير مبرر، فإذا ظهر للزوج من زوجته شيء من علامات النشوز، كأن لا تجيبه إلى الاستمتاع، أو تتثاقل إذا طلبها؛ فإنه عند ذلك يعظها ويخوفها بالله ويذكرها بحقه عليها وما عليها من الإثم إذا خالفته، فإن أصرت على النشوز بعد الوعظ؛ فإنه يهجرها في المضجع بأن يترك مضاجعتها ولا يكلمها مدة ثلاثة أيام، فإن أصرت بعد الهجر؛ فإنه يضربها ضربا غير مبرح "أي: غير شديد"؛ لقوله تعالى: ﴿وَاللاّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنّ﴾ .

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie