Abu Qilabah berkata, “Seandainya aku mau, tentu aku bisa mengatakan bahwa Anas menisbatkannya kepada Nabi ﷺ.” Hadis ini diriwayatkan oleh dua imam (al-Bukhari dan Muslim).
Apabila seorang janda ingin agar suaminya tinggal bersamanya selama tujuh malam, maka suami boleh melakukannya, lalu ia wajib mengganti tujuh malam yang sama untuk para istri lain yang menjadi madunya. Setelah itu, ia kembali memulai pembagian giliran satu malam-satu malam. Hal ini berdasarkan hadis Ummu Salamah r.a. bahwa ketika Nabi ﷺ menikahinya, beliau tinggal bersamanya selama tiga hari dan bersabda, “Hal ini bukan karena engkau hina di mata keluargamu. Jika engkau mau, aku akan tinggal tujuh malam bersamamu; tetapi bila aku tinggal tujuh malam bersamamu, aku juga harus tinggal tujuh malam bersama istri-istriku.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Muslim, dan selain keduanya.
Terkait dengan masalah ini terdapat pembahasan tentang nusyûz, yaitu pembangkangan istri terhadap suaminya dalam hal-hal yang menjadi kewajibannya kepada suami. Istilah nusyûz diambil dari kata nushz, yang berarti tanah yang menonjol; seakan-akan sang istri mengangkat diri dan menjauh dari kewajiban bergaul secara baik.
Perbuatan tersebut haram dilakukan istri tanpa alasan yang dibenarkan. Bila seorang suami melihat tanda-tanda nusyûz pada istrinya—misalnya ia menolak ajakan untuk bersenang-senang atau bersikap malas ketika dipanggil—maka suami hendaknya menasihatinya, menakut-nakutinya dengan (azab) Allah, dan mengingatkannya tentang hak suami serta dosa yang akan ia tanggung bila membangkang. Jika ia tetap bersikeras setelah dinasihati, suami boleh memboikotnya di tempat tidur dengan tidak menggaulinya dan tidak berbicara dengannya selama tiga hari. Bila ia masih tetap dalam keadaan nusyûz setelah boikot tersebut, suami boleh memukulnya dengan pukulan yang tidak menyakitkan (tidak keras), berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan membangkang, maka nasehatilah mereka, pisahkanlah mereka di tempat tidur, dan pukullah mereka.”