Rasulullah ﷺ memberikan untuknya dua malam, dan apabila istri yang telah menghibahkan gilirannya kemudian menuntut kembali haknya, maka suami wajib memberikan jatah itu kepadanya pada waktu-waktu berikutnya.
Seorang istri dibolehkan merelakan haknya atas giliran dan nafkah supaya suaminya tetap menahannya dan ia tetap berada dalam ikatan pernikahan, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan apabila seorang perempuan khawatir akan kedurhakaan atau sikap berpaling suaminya, maka tidak mengapa bagi keduanya mengadakan perdamaian di antara mereka berdua; dan perdamaian itu lebih baik.” ʿAisyah r.a. menjelaskan, “Ayat ini tentang seorang perempuan yang berada di sisi suaminya, tetapi suami sudah tidak begitu menginginkannya dan ingin menceraikannya; maka ia berkata, ‘Pertahankan aku dan jangan ceraikan aku, engkau bebas dari kewajiban nafkah dan giliran untukku.’” Saudah, ketika telah berusia lanjut dan khawatir Rasulullah ﷺ akan menceraikannya, berkata, “Jatah hariku aku berikan kepada ʿAisyah r.a.”
Barang siapa menikahi seorang gadis sementara ia telah memiliki istri lain, ia tinggal bersamanya tujuh malam, lalu mulai bergilir kepada para istrinya setelah tujuh malam itu, dan tujuh malam tersebut tidak dihitung sebagai jatah mereka. Apabila ia menikahi seorang janda, ia tinggal bersamanya tiga malam, kemudian bergilir kepada para istrinya, dan tiga malam tersebut pun tidak dihitung sebagai jatah mereka; berdasarkan hadits Abu Qilabah dari Anas r.a.: “Termasuk sunnah, bila seseorang menikahi gadis di samping janda, ia tinggal bersamanya tujuh malam lalu bergilir; dan bila ia menikahi janda, ia tinggal bersamanya tiga malam lalu bergilir.”